banner 728x90
Hukum  

Akhirnya Gus Mudhlor ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK.

Img 20240416 Wa0391
banner 120x600

 

Sidoarjo,WartaMerdeka.com – MAKI Jatim mendesak KPK untuk secepatnya menggelar Pers Release terkait penetapan 2 tersangka baru dari OPD di lingkungan Pemerintah Kabu paten Sidoarjo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atua Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi. KPK menduga Gus Muhdlor memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. “Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (16/4/2024).

Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasar pada analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

Hasilnya, penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo. KPK kemudian menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. “Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali. Ali mengatakan, pihaknya akan mengabarkan lebih lanjut perkembangan perkara Gus Muhdlor secara bertahap.

Perkara dugaan korupsi di Sidoarjo sudah berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 dan 26 Januari lalu. Dalam operasi senyap itu tim penyidik dan penyelidik mengamankan 11 orang, termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor. Namun, setelah melakukan gelar perkara pada Januari itu, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.

Sementara MAKI Jatim yang berkantor di Juanda Sidoarjo,melalui Ananda Prabowo sebagai salah satu Pengurus Bidang Hukum MAKI Jatim,juga menyampaikan bahwa MAKI Jatim juga mendesak KPK untuk cepat menggelar release lanjutan.(gtt)