banner 728x90

PT MEGAH BUMI NIAGA Di Duga Selundupkan BBM Bersubsidi Jenis Solar Kemorowali.

Img 20240528 Wa0035
banner 120x600

BONE|WARTAMERDEKA.COM – Mobil Tangki Biru putih industri berplat DD 8980 HF Bertuliskan PT MEGAH BUMI NIAGA,di duga menyelundupkan BBM Bersubsidi jenis solar menujuh kemorowali.

Img 20240528 Wa0034

Kecurigaan Bermula saat wartawan melihat mobil tangki Biru putih tersebut melintas di Daerah Ajjalireng kecematan Tellu siattinge
Kabupaten Bone pada tanggal 24/05/2024 pukul 06.01 AM.

Tangki Bertuliskan PT MEGAH BUMI NIAGA tersebut bukan dari Depok Pertamina melainkan dari arah Sinjai.

Saat SM selaku Driver PT MEGAH BUMI NIAGA di konfirmasi sama awak media,Driver menjawab dengan jujur.

Saya mengisi di Bulukumba,saya mengebeng di PT AXELIO milik AR yang beralamat Malili,namun sang pemilik BBM bersubsidi jenis solar milik HR yang tinggal di Bulukumba, ungkap sang Driver Dengan gayanya tangan sebelah kanan di masuk kan kedalam saku celananya.

Img 20240528 Wa0036
BBM bersubsidi jenis solar yang di peruntukan bagi masyarakat yang kurang mampu terutama petani dan nelayan kemudian di kuras berjamaah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Apalagi untuk bisnis yang di lakukan tentunya harus di lengkapi dengan dokumen/ijin perjalanan hulu dan hilir.

Atas perbuatannya sangat merugikan Negara dan masyarakat pasal 51 – pasal 58 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi (UU MIGAS) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana.

Tindak pidana dibagi 3 jenis,yakni pelanggaran, kejahatan,dan pidana tambahan.

Dalam penjelasannya, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin usaha penyimpanan) dapat di pidana penjara paling lama 3 (Tiga) Tahun dan Denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Sedangkan, setiap orang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal ( Tanpa Izin Usaha pengangkutan) dapat di pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun kurungan dan Denda paling banyak Rp 40 miliar.

Rhm