banner 728x90
Hukum  

Gus Falah: Tak Boleh Ada Impunitas dalam Kasus Serda Ahmad

Img 20260916 Wa0050
banner 120x600

Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah meminta penanganan kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prajurit TNI Angkatan Udara (TNI AU) Serda Ahmad Muzammul Farisa dilakukan secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Gus Falah menilai penetapan empat anggota TNI AU sebagai tersangka menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara. Namun, proses tersebut harus terus berjalan secara transparan, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti.

“Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Karena itu, para pelaku penganiayaan terhadap Serda Ahmad harus diproses secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gus Falah, Rabu (16/9/2026).

Kasus tersebut ditangani Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspom TNI AU) yang telah menetapkan empat anggota TNI AU sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH.

Gus Falah mengatakan, proses hukum harus mampu menjelaskan secara menyeluruh bagaimana peristiwa tersebut terjadi. Setiap tindakan dan peran masing-masing pihak perlu diperiksa berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.

Menurutnya, proses hukum terhadap prajurit TNI telah memiliki landasan yang jelas. Karena itu, status sebagai anggota TNI tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Gus Falah mengingatkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal tersebut mengatur mengenai yurisdiksi peradilan terhadap prajurit, termasuk pembedaan antara pelanggaran hukum pidana militer dan pidana umum.

“Ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU TNI harus menjadi perhatian. Prinsipnya, setiap pelanggaran hukum pidana harus diproses melalui mekanisme peradilan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Tidak boleh ada impunitas,” tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan tersebut juga menilai keterbukaan proses penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik. Masyarakat, kata dia, perlu mendapatkan kepastian bahwa kasus yang mengakibatkan meninggalnya Serda Ahmad ditangani melalui prosedur hukum yang berlaku.

Ia menekankan, penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada status, pangkat, maupun latar belakang seseorang. Yang harus menjadi dasar adalah fakta peristiwa, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses hukum harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara terang. Siapa yang melakukan, bagaimana peristiwa terjadi, dan apa bentuk pertanggungjawaban masing-masing pihak harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.

Gus Falah berharap proses tersebut juga dapat memberikan keadilan bagi keluarga Serda Ahmad. Pada saat yang sama, penanganan perkara ini diharapkan menjadi bagian dari evaluasi untuk memperkuat disiplin dan profesionalisme prajurit.

Ia juga mengingatkan agar praktik kekerasan tidak dibenarkan dengan alasan senioritas. Menurutnya, pembinaan dan disiplin di lingkungan militer harus tetap berjalan dalam koridor hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Senioritas tidak boleh menjadi pembenaran terhadap kekerasan. Disiplin militer harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan hukum,” ujar Gus Falah.

Gus Falah menegaskan bahwa institusi TNI memiliki posisi penting sebagai alat negara sehingga setiap prajurit dituntut untuk menjunjung tinggi aturan dan disiplin.

“Prajurit adalah alat negara yang harus menjadi teladan dalam menjalankan hukum, bukan berada di atas hukum,” pungkasnya.