Jakarta – Komisi XI DPR RI menyoroti dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang dibungkus skema Performance Improvement Plan (PIP).
Isu tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI bersama Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK, mengatakan pihaknya menerima aduan bahwa aturan PIP diterbitkan manajemen secara sepihak tanpa merujuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan berpotensi cacat hukum.
“Skema ini melenceng. Di lapangan PIP bukan untuk pembinaan, tapi diduga jadi alat subjektif untuk menekan karyawan hingga berujung PHK. Bahkan ada indikasi mengarah ke union busting,” ujar Amin.
Politisi PKS itu meminta OJK sebagai mitra Komisi XI untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Ia menekankan pentingnya transparansi, objektivitas, dan perlindungan hak pekerja.
“Jangan sampai karena atasan tidak suka atau hanya kesalahan kecil, karyawan langsung dikorbankan tanpa kesempatan membela diri. Itu yang tidak kita inginkan,” katanya.
Amin juga mengingatkan agar digitalisasi dan otomatisasi di industri perbankan tidak dijadikan alasan untuk efisiensi tenaga kerja yang tidak adil.
Menurut SPBMI, praktik serupa terjadi di sejumlah kantor cabang Maybank di seluruh Indonesia dengan dalih efisiensi Tenaga Kerja Aktif (TKA).








