Jakarta – Pengamat Sosial sekaligus Anggota Bidang Budaya Badan Riset dan Analisis Kebijakan (BARAK) Pusat PDI Perjuangan, Hizkia Darmayana, menegaskan bahwa penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjadi bukti kesekian kalinya bahwa nilai-nilai Pancasila masih dilibas oleh intoleransi.
Menurut Hizkia, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pengamalan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat masih menghadapi persoalan serius. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, semestinya menjadi landasan bagi setiap warga negara untuk menghormati kebebasan beragama dan beribadah, bukan justru diingkari dengan membatasi hak kelompok agama lain.
“Penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah, terlebih ketika persyaratan pendiriannya telah ditempuh, merupakan alarm keras bagi kehidupan kebangsaan kita. Ini membuktikan bahwa intoleransi telah mengental di sebagian masyarakat, sehingga nilai-nilai Pancasila seolah kehilangan daya ikatnya,” tegas Hizkia, Sabtu (10/10/2026).
Hizkia menyoroti keterangan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kementerian HAM) Jawa Barat yang menyatakan bahwa persyaratan pendirian rumah ibadah tersebut telah ditempuh. Menurutnya, apabila persyaratan yang diwajibkan telah ditempuh, tidak semestinya pembangunan rumah ibadah dihambat hanya karena adanya penolakan dari kelompok masyarakat tertentu.
Hizkia menegaskan, kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 secara tegas memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama dan beribadah menurut agama serta kepercayaan masing-masing.
“Negara ini dibangun di atas kesepakatan kebangsaan yang menghormati keberagaman. Tidak boleh ada kelompok masyarakat yang merasa memiliki kewenangan untuk menentukan apakah warga negara lain boleh atau tidak boleh beribadah, apalagi ketika proses administratif pendirian rumah ibadah telah ditempuh sesuai ketentuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hizkia berpandangan bahwa persoalan intoleransi tidak dapat dipandang semata-mata sebagai konflik sosial biasa. Intoleransi yang dibiarkan berulang berpotensi menggerus fondasi kebangsaan, memperlemah persaudaraan antarwarga, serta menempatkan kelompok minoritas dalam posisi yang rentan terhadap tekanan sosial.
Menurutnya, Pancasila tidak cukup hanya dihafalkan dalam upacara kenegaraan, dicantumkan dalam dokumen resmi, atau dijadikan slogan politik. Pancasila harus hadir secara nyata dalam tindakan negara dan perilaku masyarakat, terutama dalam menjamin kesetaraan hak seluruh warga negara tanpa membedakan agama, suku, maupun latar belakang sosial.
“Kalau pembangunan rumah ibadah kelompok agama lain terus ditolak, bahkan ketika persyaratannya telah ditempuh, lalu di mana letak pengamalan Pancasila? Kita tidak bisa terus-menerus berbicara tentang toleransi dan Bhinneka Tunggal Ika, sementara dalam praktiknya masih ada warga negara yang menghadapi hambatan untuk menjalankan hak konstitusionalnya,” tandasnya.
Hizkia pun mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk memastikan persoalan pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun di Desa Cikopo diselesaikan berdasarkan konstitusi dan prinsip kesetaraan warga negara.
Ia juga meminta pemerintah tidak membiarkan tekanan massa atau penolakan kelompok tertentu menjadi preseden yang mengalahkan jaminan kebebasan beragama. Dialog sosial tetap diperlukan, tetapi dialog tidak boleh dijadikan instrumen untuk menunda atau meniadakan hak konstitusional warga negara.
“Ketika intoleransi dibiarkan mengental di tengah masyarakat, Pancasila bukan sekadar terabaikan, melainkan benar-benar dilibas dalam praktik kehidupan berbangsa. Karena itu, negara harus hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk beribadah dan menjalankan keyakinannya,” pungkas Hizkia.








