PEKANBARU, Wartamerdeka.com – Menyikapi pemberitaan terkait laporan Kantor Advokat Iskandar Halim Munthe SH MH, yang beralamat di Eastpoint Apartement AGF-25 Lt GF, Jl. Sentra Primer Timur RT 13 RW 06 Pulo Gadung Cakung, Jakarta Timur, mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan ke Propam Polda Riau, Aipda AP selaku terlapor memberikan klarifikasi dan koreksi.(12/9/2025).
Dalam surat laporan yang ditujukan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau dan diterima media dari Iskandar Halim Munthe pada 12 September 2025, disebutkan adanya pertemuan pada 16 Agustus 2025. Laporan tersebut juga melampirkan sebuah foto dengan klaim bahwa pertemuan itu melibatkan Aipda AP (Ba Unit Intel Polsek Tapung Hulu), Kapolsek Tapung Hulu, dan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu.
Atas dasar itu, Aipda AP mengajukan koreksi. Menurutnya, foto yang dijadikan acuan dalam laporan tersebut bukanlah dokumentasi tanggal 16 Agustus 2025 sebagaimana diberitakan.
“Bang, saya mau koreksi ya. Itu foto silaturahmi diadakan pada tanggal 13 Agustus 2025, bukan tanggal 16 seperti diberitakan. Hal ini bisa dibuktikan secara digital forensik,” tegas Aipda AP sambil melampirkan bukti foto sesuai metadata tanggal pengambilan.
Lebih lanjut, Aipda AP turut menjelaskan agenda dalam foto tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang terekam adalah pemberian himbauan Kamtibmas oleh Polsek Tapung Hulu, yang dilakukan bukan hanya kepada satu pihak, melainkan kepada kedua belah pihak secara terpisah.
“Sesuai yang abang beritakan sebelumnya, Kapolsek memberi himbauan secara terpisah kepada kedua belah pihak. Ini dalam tupoksi intelijen namanya melakukan penggalangan, bang. Tujuannya jelas: pemeliharaan Kamtibmas yang kondusif,” jelas Aipda AP kepada media.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Mazri SH MH turut memberikan tanggapannya.
“Insyaallah kami profesional sesuai peraturan perundang-undangan dalam penanganan perkara, melayani masyarakat dengan baik dan humanis, serta memberikan kepastian hukum,” tegas Kapolsek.
Dengan demikian, Aipda AP menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya rapat pada 16 Agustus 2025 tidak benar dan keliru dalam penyampaian data, sementara pihak Polsek Tapung Hulu menegaskan komitmennya untuk tetap profesional dan transparan dalam penanganan perkara.
Editor: AN