banner 728x90
Hukum  

Hizkia Darmayana Kritik Bupati Tasikmalaya gegara Ini…

Img 20261009 Wa0012
banner 120x600

TASIKMALAYA — Pengamat Sosial Hizkia Darmayana mengkritik sikap Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin yang mendesak Jemaat Ahmadiyah menghentikan kegiatan keagamaan Jalsah Salanah. Menurut Hizkia, ketika desakan tersebut didasarkan pada tekanan kelompok tertentu, maka hal itu menunjukkan persoalan serius dalam komitmen pemerintah daerah terhadap konstitusi dan perlindungan hak-hak warga negara.

Hizkia menegaskan, seorang kepala daerah seharusnya menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai landasan utama dalam mengambil keputusan, bukan mengutamakan tekanan kelompok yang menghendaki pembatasan terhadap kegiatan keagamaan kelompok lain.

“Bupati Tasikmalaya harus menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada konstitusi. Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah daerah lebih tunduk pada tekanan kelompok tertentu daripada tunduk pada UUD 1945. Dalam negara hukum, hak konstitusional warga negara tidak boleh dikorbankan demi memenuhi tuntutan pihak-pihak yang menghendaki pembatasan terhadap kelompok keagamaan tertentu,” tegas Hizkia, Senin (19/10/2026).

Menurut alumni GMNI itu, kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan kebebasan beragama, beribadah, serta meyakini kepercayaan. Sementara itu, Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

“Konstitusi tidak boleh ditafsirkan secara selektif, seolah-olah hanya kelompok mayoritas yang berhak mendapatkan perlindungan. Negara wajib melindungi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan tekanan sosial berubah menjadi instrumen untuk membatasi hak-hak konstitusional kelompok minoritas,” ujarnya.

Hizkia menilai, kegiatan Jalsah Salanah yang diselenggarakan secara damai dan memenuhi ketentuan hukum pada prinsipnya merupakan bagian dari pelaksanaan hak beragama dan berkumpul. Karena itu, setiap keputusan pemerintah terkait kegiatan tersebut harus didasarkan pada hukum yang berlaku, pertimbangan yang objektif, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pemerintah tidak seharusnya menjadikan keberatan suatu kelompok sebagai alasan tunggal untuk mendesak kelompok keagamaan lain menghentikan kegiatannya.

” Jangan menjadikan tekanan kelompok sebagai pengganti proses hukum. Ketertiban umum harus dijaga, tetapi tidak boleh dijadikan dalih untuk menghapus hak konstitusional warga negara,” kata Hizkia.

Ia menambahkan bahwa tugas kepala daerah bukan sekadar meredam ketegangan dengan memenuhi tuntutan pihak yang paling lantang menyuarakan keberatan. Kepala daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk kelompok minoritas, dapat menjalankan hak-haknya tanpa intimidasi maupun diskriminasi.

Atas dasar itu, Hizkia mendesak Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin untuk mengevaluasi pendekatannya dalam menangani persoalan Jalsah Salanah dan memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah berlandaskan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan.

“Bupati harus berdiri sebagai pemimpin bagi seluruh warga, bukan hanya bagi kelompok yang memiliki tekanan sosial paling kuat. Ukuran kepemimpinan dalam negara demokratis adalah keberanian menegakkan konstitusi, termasuk ketika menghadapi desakan kelompok yang menghendaki pembatasan hak orang lain,” tegasnya.

“UUD 1945 harus menjadi panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jangan sampai hak konstitusional warga negara kalah oleh tekanan kelompok,” pungkas Hizkia.