banner 728x90
Hukum  

Baleg: Tanpa Kewenangan Korektif, BRAN dan RUU Reforma Agraria Akan Sia-Sia

Anggota Komisi Iii Dpr Ri Siti Aisyah Saat Rapat Dengar Pendapat Umum Rdpu Komisi Iii Dpr Ri Ber20260421084425 768x512
banner 120x600

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria memanas. Badan Legislasi DPR RI mendesak pemerintah untuk tidak memangkas kewenangan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Dalam Rapat Panja Tingkat I bersama pemerintah, Jumat (18/9/2026), Anggota Baleg Siti Aisyah mengkritik keras wacana yang membatasi BRAN hanya sebagai lembaga koordinasi tanpa hak melakukan koreksi.

Menurut Siti, jika BRAN tidak boleh melakukan tindakan korektif, maka pembentukan undang-undang ini kehilangan urgensinya. Padahal, RUU ini diharapkan menjadi jalan keluar atas konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan BUMN dan korporasi besar, serta ketimpangan penguasaan lahan yang terjadi di banyak daerah.

Ia menyinggung persoalan tumpang tindih lahan transmigrasi bersertifikat yang belakangan diklaim sebagai kawasan hutan.

“Sudah bersertifikat, tapi begitu Kementerian Kehutanan bilang itu kawasan hutan, tidak ada yang berani melanjutkan. Harus ada izin dulu. Nah, di sinilah BRAN harus bisa mengoreksi,” ujarnya.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengamini hal tersebut. Ia menegaskan RUU Reforma Agraria adalah undang-undang lex specialis yang memang didesain untuk memutus kebuntuan.

“Kalau penyelesaiannya tetap dilempar ke regulasi sektoral masing-masing kementerian, ya tidak akan pernah selesai. RUU ini memang undang-undang untuk penyelesaian konflik,” tegas Bob.

Menambahkan, Anggota Baleg Ahmad Irawan menjelaskan bahwa frasa tindakan korektif tidak perlu ditakuti. Itu adalah praktik lazim dalam administrasi pemerintahan.

“Itu tindakan administratif biasa. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan sudah mengatur. Bentuknya bisa memperbaiki data yang salah, mengukur ulang, atau meralat batas tanah. Itu namanya self correction,” pungkas Ahmad.