Bogor warta merdeka.com ,”Polisi tahan tiga pengurus Rukun Tetangga (RT) di Perumahan River Valley, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Atas tuduhan pengrusakan properti milik warga River Valley,”Pengurus RT berinisial H, EP, dan TM ditahan pada Jumat 17/10/25.
Ade Nugraha mengatakan,”Dari tiga pengurus Rukun Tetangga (RT) itu salah satunya sudah berusia 70 tahun. Oleh sebab itu, kami gelar doa bersama mendoakan mereka agar dibebaskan,” River Valley,pada minggu 19/10/25.
Pengacara warga Perumahan River Valley Cristiawan membenarkan tiga kliennya ditahan polisi atas tuduhan pengrusakan.
Cris mengatakan,”Sebagai pengurus Rukun Tetangga (RT) berhak untuk memutus aliran air ke rumah warga yang menunggak tagihan air selama 2 bulan lebih, itu sudah diatur dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (ADART) dan tertera pada Pasal 26.
Cris menegaskan, “Apabila sudah membayar tagihan maka aliran air akan dipasang kembali. Setelah diserahkan ke developer, instalasi air ini pengelolaannya diatur oleh pengurus Rukun Tetangga (RT) .
Akan tetapi, ada warga yang tidak menerima instalasi air diputus sehingga membuat laporan polisi.
Ia mengatakan,’Semua bukti telah ditunjukkan kepada penyidik, tetapi mereka mengabaikannya dan tetap melanjutkan penyidikan hingga pada 7/10/25, ketiga pengurus Rukun tetangga (RT) dijadikan tersangka.
Ia mengungkapkan, “Sebagai kuasa hukum warga kami melihat ada kejanggalan. Kami menduga ini sebagai tindakan kriminalisasi, karena nilai barangnya kurang dari Rp2,5 juta, yang menurut Mahkamah Agung (MA) itu tindak pidana ringan sehingga tidak perlu ada penahanan. Namun, ada upaya pelapor untuk me-mark up harga barang tersebut menjadi R2,8 juta.
Polisi menjerat tiga warga River Valley dengan Pasal 170 juncto 406 KUHP juncto Pasal 55 tentang Pengeroyokan. Padahal, hanya perusakan ringan dengan tindak pidana ringan.
Ia mengungkapkan,”Ini bukan Pasal 170 pengeroyokan, tetapi pasal perusakan ringan yang bukan menyangkut masalah ancaman keselamatan jiwa seseorang. Karena itu, kami akan terus kawal kasus ini sampai ke tiga warga River Valley dibebaskan.
Bahkan, ia berencana meminta perlindungan hukum ke Bareskrim Mabes Polri dan akan mengirim tim ahli untuk menilai kerugian barang yang talah dicopot oleh kliennya, “imbuhnya.
Ia mengatakan,”Apabila ada indikasi pemalsuan keterangan dalam laporan maka kami akan mengambil upaya hukum lainnya baik terhadap pelapor maupun penyidik.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cijeruk AKP Faruk Maramis saat dikonfirmasi membenarkan ketua Rukun Tetangga (RT) dan dua pengurus lainnya dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan saat gelar perkara di Polres Bogor.
Penetapan tersangka didasari atas dua alat bukti yang sah.
Faruk mengatakan,”Memang benar, kedua warga Desa Palasari salah satunya ketua RT, dalam penahanan penyidik untuk melengkapi berkas. Insya Allah pekan depan kita akan limpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini dianggap bukan masalah kecil. Kasus ini pun sudah berlangsung sejak tahun 2023,”tegadnya.
Ia menegadkan,”Masalah ini sudah lama, bahkan pengaduan masyarakat ke Polda Jabar. Bukti sangat kuat saat kita gelar perkara di Polres dan Polda Jabar. Makanya kami lakukan penahanan.
Ia mengatakan,”Terkait adanya permohonan penangguhan penahan dari warga,pihaknya sudah menerima surat dari pengacara tersangka.
Tetapi,ia khawatir tersangka tidak bisa dihadirkan saat tahap dua.
Ia mengatakan,”Secara resmi suratnya baru kami terima dan saya sudah baca, namun kami tidak mau ambil resiko. Siapa yang akan menjamin jika tersangka tidak hadir dalam tahap dua.