banner 728x90

Diduga Burhanuddin Simatupang Alias Iwan tupang pemasok BBM subsidi ilegal drilling tak tersentuh oleh penegak hukum Polsek Tambusai Utara.

Screenshot 20251029 224807
banner 120x600

ROKAN HULU, Wartamerdeka.com – Dimana Iwan tupang pemasok BBM subsidi Ilegal di simpang Harapan Batang kumu kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara kabupaten Rokan hulu Riau tak tersentuh oleh penegak hukum Polsek Tambusai Utara Polres Rokan hulu Riau.

 

Sejak pecah dengan SYAFRIANTO ALIAS ANTO KHALIFA Iwan tupang melebarkan sayap di simpang Harapan Batang kumu kecamatan Tambusai Tambusaiutara kerjasama dengan Gusti Randa Hasibuan dan sarwedi Harahap sebagai rekan bisnis ilegal drilling BBM subsidi diduga di lindungi oleh penegak hukum Polsek Tambusai Utara kabupaten Rokan hulu.

 

Pelaku usaha yang menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dapat ditindak pidana menggunakan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

Pasal ini mengatur sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Selain itu, ada pasal lain seperti Pasal 54 UU Migas untuk kasus pemalsuan BBM dan Pasal 11 UU yang diubah menjadi UU Cipta Kerja untuk penimbunan solar yang akan dikenakan sanksi pidana.

 

Masyarakat bertanda tanya kenapa jaringan mafia BBM ilegal drilling tersebut melancarkan usaha ilegal nya yang jelas melanggar hukum dan merugikan negara dan merusak kendaraan sepeda motor yang mengkonsumsi BBM ilegal yang diduga oplosan Kapolres Rohul di desak segera tangkap Iwan tupang dan jaringanya.(Tim)