banner 728x90
Daerah  

Dua Pelaku Pemakai Barang Haram Jenis Sabu Di Amankan Polisi.

Img 20240415 Wa0008
banner 120x600

WARTAMEDEKA.COM, BONE – Sat Narkoba Polres Bone menangkap dua orang terduga pemakai narkoba jenis sabu, Senin (15/4/2024) sekitar pukul 04.00 Wita.

Pelaku ditangkap di Carawali, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal tersebut diungkap oleh Kasat Narkoba Bone, AKP Yusriadi Yusuf.

Dua orang diamankan berjenis kelamin laki-laki inisial AM (66) dan K (41).

“Keduanya ditemukan memiliki 4 saset kristal bening narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna putih dan uang tunai Rp1,7 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Rahman)