banner 728x90

Dukcapil Komitmen Terus Perkuat Keamanan Data Kependudukan Dalam Layanan Publik

Img 20240624 Wa0034
banner 120x600

Bandung|wartamerdeka.com – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus berkomitmen memperkuat keamanan siber data kependudukan. Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menekankan betapa pentingnya standar keamanan informasi dengan menerapkan Standar SNI ISO/IEC 27001.

Berdasarkan  Permendagri No. 57 Tahun 2021, Dukcapil secara internal memberlakukan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Adminduk serta membentuk Satuan Tugas Keamanan Informasi (STKI).

Sedangkan berdasarkan regulasi terbaru Permendagri No. 17 Tahun 2023, dalam pemanfaatan data kependudukan, pengguna wajib menerapkan standar keamanan dengan dibuktikan kepemilikan Sertifikat ISO 27001.

Img 20240624 Wa0035

“Komitmen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia mendukung transformasi digital di seluruh negeri dan memperkuat sistem identitas digital yang inklusif. Dengan adanya identitas digital yang terintegrasi, kita dapat memastikan bahwa setiap warga negara di Indonesia mendapatkan akses yang adil terhadap layanan publik,” ujarnya saat menjadi narasumber Diskusi Panel “Pentingnya Data Kependudukan dalam Membangun Kebijakan Publik yang Efektif dan Inklusif” pada kegiatan Rapat Koordinasi Satu Data Jabar Tahun 2024 di Grand Sunshine Resort & Convention, Kabupaten Bandung, Selasa (11/6/24).

Dirjen Teguh menjelaskan, untuk mewujudkan layanan adminduk yang cepat, akurat, lengkap dan gratis, maka inovasi perlu terus dilakukan. Diperlukan sistem digital tepercaya dan melindungi data penduduk.

“Maka dari itu Ditjen Dukcapil telah meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dipersiapkan menjadi Digital ID untuk perorangan yang resmi, gratis, dan universal dari Pemerintah Indonesia untuk warga negara dan penduduk Indonesia. Antusiasme masyarakat di Indonesia cukup tinggi dengan pengguna IKD saat ini sudah terdapat 9.767.474 orang.”

Lebih lanjut Teguh memaparkan, IKD berperan sebagai hub antar-lembaga, selain berfungsi sebagai verifikator dan validator data penduduk pada tahap awal pendaftaran aplikasi pelayanan publik. “Penduduk dapat memiliki consent for data sharing dengan memberikan persetujuan penggunaan data pribadinya pada saat melakukan pelayanan publik,” jelas Dirjen Teguh Setyabudi.

Dirjen Dukcapil juga menekankan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan. “Dengan dimilikinya dokumen kependudukan, maka hak-hak sipil penduduk dapat terlindungi secara hukum serta memberikan keabsahan identitas mereka.”

Dukung digital on boarding
Sementara Sekda Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman dalam sambutannya menekankan pentingnya pemanfaatan data Dukcapil di sektor pemerintahan. “Dengan adanya NIK saat ini bisa dipergunakan dalam berbagai pelayanan publik. Sekarang di era digital, IKD yang memegang peran kunci dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), tentu juga berbasis NIK yang ada di dalamnya,” ujarnya.

Jabar sebagai “Provinsi Digital”, sambung Herman, bertekad mendukung penuh target cakupan aktivasi IKD 30 persen. “Jabar harus nomor satu dalam mengejar target. Walaupun penduduk Jabar terbanyak tidak apa-apa, kita harus kejar aktivasi IKD paling tidak 40 persen,” kata Herman di sela acara.

Herman pun dengan penuh semangat akan mendukung Ditjen Dukcapil yang bakal menerapkan aktivasi IKD secara full digital atau digital on boarding. “Jabar under supervisi Dukcapil siap melakukan piloting fully on boarding pertama dengan para ASN se-Jabar,” kata Sekda Herman Suryatman.

Kegiatan ini diselenggarakan Diskominfo Provinsi Jawa Barat dihadiri ratusan peserta yang terdiri dari Dinas Kominfo dan Dinas Dukcapil se-Jawa Barat, dan sejumlah pengamat IT di Jawa Barat.

(Wmc/Budi – Editor : Manwen)