banner 728x90

Edison Gulo Diduga Gelapkan Inventaris Kantor, Korban Minta Gerak Cepat Kepolisian

Screenshot 20240808 174341 1
banner 120x600

Jakarta | Wartamerdeka.com — Nasib sial dialami oleh Ibu Rumah Tangga (IRT) Siwasti Mawarni Gulo (34), seorang warga Pinang Kota, Tangerang Banten rugi belasan juta usai sepeda motor miliknya diduga dibawa lari oleh Edison Gulo (29). Tak kunjung mendapatkan kabar keberadaan motor yang dipinjamkan kepada Edison Gulo, Siwasti Mawarni Gulo akhirnya melaporkan hal ini ke Kepolisian.

Adapun kronologi disampaikan oleh Korban Siwasti Mawarni Gulo kepada Wartawan bahwa terlapor Edison Gulo meminjam satu (1) unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy B-6830-VSR kepada Korban Pelapor untuk bekerja sebagai Collector. Namun apesnya setelah satu bulan bekerja Terlapor menghilang dengan membawa kendaraan milik Korban.

“Tanggal 01 juni 2024 Edison Gulo meminjam motor milik saya untuk digunakan sebagai Transportasi kerja sebagai Collector di Koperasi milik Suami, setelah satu bulan bekerja, tiba-tiba Edison menghilang dengan membawa motor dan barang lainnya.”kata Siswati di kantor Pusat Koperasi Produsen Maju Bersama Faomakhoda (MBF) di Sepatan Timur, Tangerang (08/08).

Screenshot 20240808 175200 1

Setelah ditunggu berhari-hari, ternyata Edison tak kunjung memberikan informasi keberadaan dirinya dan Motor yang dipinjamkan tidak dikembalikan. Kecurigaan timbul setelah terlapor keluar dari Group Whatsapp, dan Nomor Handphone sudah tidak aktip.

“Tidak bisa dihubungi, digrup whatsapp juga sudah keluar dan sempat menggunakan nomor baru, hanya saja nomor tersebut sudah tidak aktip ketika suami saya telpon untuk memastikan keberadaan Edison.”sebutnya.

Tidak adanya itikad baik dari Edison Gulo Perantau asal Desa Iraongambo Mandrehe, Nias Barat tersebut, Korban dengan didampingi oleh Kuasa Hukum akhirnya membuat laporan ke Polsek Sepatan dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan.

“Klien saya mengalami kerugian belasan juta dan kami telah membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/148/VII/SPKT/POLSEK SEPATAN/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA Tanggal 12 Juli 2024. Dan kami melaporkan terduga pelaku Edison Gulo dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.”Ungkap Niatman Aperli Gea dikantor NGP Law Office, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (08/08).

Selanjutnya, Suami Korban Sadarman Lombu menambahkan, Edison Gulo mulai dipekerjakan sebagai Tenaga Kolektor di usaha Koperasi yang dijalankannya. Terlapor mulai bekerja sejak akhir Mei 2024 dan turut difasilitasi Kendaraan dan dititipkan sejumlah Uang.

“27 Mei 2024 hingga tanggal 2 Juli 2024, yang jika ditotalkan keseluruhan sebesar Rp. 27.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) secara bertahap dan diberikan secara tunai, dengan disaksikan Salemo Gulo (Pengawas Lapangan), Sadarman Gulo (Kolektor) dan rekan kerja lainnya, dan satu unit Motor untuk menjalankan kegiatan penagihan.”ucap Sadarman

Kemudian lanjutnya, Tanggal 2 Juli 2024 sekira Pukul 18.00 Wib, Edison Gulo seharusnya sudah kembali ke Kantor untuk melakukan Pembukuan/Pelaporan hasil kegiatan penagihan dilapangan dan mengembalikan unit Motor Merek All New Scoopy Sport.

“Namun pada Pukul 18.31 Wib Edison Gulo melakukan pergantian Nomor Telepon Seluler dibuktikan dengan notifikasi di dalam WA Group.”tuturnya.

Akibat dari menghilangnya Edison Gulo usaha Koperasi miliknya mengalami Kerugian Hingga Puluhan Juta. Dianya berharap kepada Kepolisian Sektor Sepatan dapat menangkap Pelaku segera.

”Kerugian yang saya alami jika ditotalkan sebesar Rp. 40.900.000,- (Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). Untuk itu berharap gerak cepat teman-teman Penyidik Polsek Sepatan untuk menangkap Pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.”harapnya mengakhiri. (FG/Tim)

Editor: Fajar Gea