WMC|| Surabaya,- Insiden tabrak lari mobil sedan hitam yang terjadi di wilayah Pakuwon City sampai dengan Jalan Kenjeran Surabaya, terduga pengemudi kendaraan diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam dan sampai ditetapkannya sebagai tersangka pada Selasa (24/12/24), sekira pukul 14.30 wib di gedung Satya Tathya Dharaka, Satlantas Polrestabes Surabaya.
Kasat lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., Menjelaskan, insiden tabrak lari yang terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 15.12 wib, di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) bermula dari Jl. Boulevard (Pakuwon City), Jl. Kenjeran (depan dealer Suzuki), Jl. Kenjeran (Starbuck), Jl. Kenjeran (depan Kalijudan No.15), Jl. Kenjeran (depan perumahan The Grand), dan berakhir di Jl. Kenjeran (depan Cafe 27) Surabaya.
Selanjutnya, yang mana hasil pemeriksaan baik dari pelaku, saksi-saksi, korban dan petunjuk dari hasil olah TKP, yang bersangkutan pada saat berkendara berada dalam pengaruh alkohol, dikarenakan tersebut masuk kategori, sengaja berkendara dalam kondisi yang membahayakan bagi orang maupun barang.
“Kami sudah melakukan penangkapan sekaligus pemeriksaan secara maraton, dilanjutkan penetapan tersangka, dan kemudian kami keluarkan surat perintah penahanan, tersangka S U W (28), sebagai K1 atau pelaku kecelakaan lalulintas, yang mengendarai mobil mercy hitam L 1725 FH.” Jelasnya.
Kemudian, ditegaskan AKBP Arif, bahwa tersangka negatif narkoba atau narkotika, namun dalam kandungan darahnya terkandung atau mengandung 0,16 miligram alkohol dalam satu liter darahnya. Kondisi ini tentunya sangat mempengaruhi, kesadaran kewaspadaan, kemampuan motorik, dan kemampuan persepsi dari seorang pengendara.
“Yang mana dalam kondisi tersebut, pengendara dinyatakan tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor.” Tegas Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman.
Perlu diketahui, korban meninggal dunia adalah Prasetyaningsih (63) perempuan yang berprofesi sebagai tukang sapu jalan, dan 3 korban lain luka berat, serta 1 korban luka ringan.
Lalu, sebagaimana atensi Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan berpesan, kami jajaran satlantas Polrestabes Surabaya, memohon dukungan dan partisipasi kepada seluruh warga masyarakat, kita akan membuat kota Surabaya menjadi “ZERO DRINK DRIVING”. Karena peristiwa ini, kecelakaan lalulintas yang luar biasa, bisa mengancam kemanusiaan.
Dalam kasus ini, Pelaku dipersangkakan, Pasal 312 Jo 321, yaitu peristiwa tabrak lari, kemudian diperberat oleh, Pasal 311 Ayat 5 Ayat 4, Ayat 3 dan Ayat 2 Jo 106 Ayat 1 dengan Undang-undang lalulintas nomor 22 tahun 2009 ( gat)