banner 728x90

KADIN Jatim teken MoU dengan FKKS Jatim terkait Soft Landing solusi untuk masalah seragam SMA/SMK pasca PPDB 2024.

Img 20240710 Wa0393
banner 120x600

 

WMC|| Sidoarjo -LSM MAKI Jatim bersama sama dengan Komnasdik Jatim dan pemerhati dunia pendidikan Jawa Timur,H Baso Juherman siap mengawal dan memberikan pendampingan maksimal berkenaan dengan distribusi kain dan seragam serta potensi masalah seragam sekolah yang akan timbul nantinya

Senin ( 08/07 ) pagi,mulai pukul 10:00 WIB sesuai dengan kesepakatan sebelumnya,telah hadir Ketua Forum Komunikasi Komite Sekolah SMA/SMK ( FKKS ) Jatim sekaligus Ketua Komnasdik Jatim,Ketua LSM MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) Koorwil Provinsi Jawa Timurdan H Baso Juherman,Pemerhati Dunia Pendidikan Jawa Timur di ruamg Ketua KADIN Jatim.Img 20240710 Wa0394

Setelah menunggu sekitar 15 menit kemudian,Ketua KADIN Jatim,Bapak Adik Putranto beserta staf terlihat datang dan langsung menuju ruang kerjanya.

Pertemuan yang dilaksanakan senin pagi tersebut menjadi pertemuan yang sangat penting,mengingat pasca PPDB,secara linier waktu,akan muncul potensi permasalahan pembelian seragam sekolah untuk murid SMA/SMK se Jawa Timur.

Masih terngiang dalam ingatan kita,berkenaan dengan adanya moratorium dari Gubernur Jawa Timur tahun 2023 silam yang secara cepat ditindak lanjuti Kadindik Jatim,terkait Koperasi Sekolah dilarang untuk menjual atau melayani pembelian seragam sekolah.

Permasalahan koperasi sekolah yang melayani pembelian seragam tersebut,mengemuka sebagai dampak adanya protes keras masyarakat berkenaan dengan mahalnya koperasi sekolah dalam menjual kebutuhan seragam murid.

Saat ini,dalam masa PPDB 2024,dipastikan Moratorium pelarangan koperasi sekolah untuk menjual seragam telah resmi dicabut dan Koperasi sekolah dipersilahkan untuk kembali melayani pembelian seragam dari murid baru dan sifatnya harus sukarela serta tidak ada paksaan untuk harus membeli bagi wali murid.

Pasca pencabutan moratorium,tidak serta merta kemudian pihak koperasi sekolah akan melayani kebutuhan seragam anak didiknya.Img 20240710 Wa0396

Pihak Kepala Sekolah dengan koperasi sekolahnya ditengarai masih banyak yang bingung,karena traumatik yang terjadi,bahwa apabila koperasi sekolah melayani kembali pembelian seragam,pasti di kemudian hari akan muncul potensi masalah terutama dalam selisih harga yang berpotensi menjadi profit untuk kepentingan koperasi itu sendiri.

Berkaitan dengan ilustrasi permasalahan seragam itulah,akhirnya KADIN Jatim sebagai pusat organisasi berkumpulnya para pengusaha di Jawa Timur terpanggil untuk menjembatani kebutuhan seragam dari sekolah dengan menggandeng beberapa pengusaha besar dengan bisnis atau usaha penyedia kain,serta pengusaha konveksi dengan menggandeng pelaku usaha UMKM jasa menerima jahitan baju seragam.

Dalam pertemuan tersebut,KADIN Jatim menggandeng Bapak Kunjung Wahyudi,Ketua Forkom Komite Sekolah Jawa Timur serta melibatkan MAKI Jatim dan Pemerhati Dunia Pendidikan Jawa Timur untuk bersama sama mengawal distribusi serta pelayanan pembelian seragam yang berbasis dengan
1. Bahwa harga jual kain atau seragam sekolah harus lebih rendah daripada harga pasar
2. Bahwa spesifikasi seragam menjadi kitab suci utama dalam penentuan kwalitas seragam sekolah.
3. Bahwa pihak vendor atau pengusaha kain dan pengusaha konveksi yang terlibat nantinya harus berani menGARANSI seragan sekolah tersebut,apabila ditemukan adanya robek atau sobek untuk keadaan Force Majeur.

3 variabel diatas menjadi perhatian utama KADIN Jatim dengan FKKS serta vendor kain seragam serta konveksi apabila mereka masuk dan terlibat dalam penyediaan seragam sekolah tersebut.

Dalam tatanan regulasi,sesuai bunyi Permendikbud Ristek nomer 50 tahun 2022,pasal 12,ayat 1 dan 2,jelas disampaikan bahwa pengadaan kain seragam sekolah menjadi tanggung jawab wali murid atau peserta didik dan dalam ayat 2,disampaikam bahwa Pemerintah Pusat,Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya,sekolah dan masyarakat dapat membantu pengadaan seragam sekolah bagi peserta Didik.

Aktualisasi yang selaras dan linier dengan permendikbud Ristek nomer 50 tahun 2022 itulah akhirnya KADIN Jatim bersama FKKS Jatim terpanggil dan hadir untuk membantu penyediaan kebutuhan seragam sekolah dengan mengusung komitment untuk membantu dan meminimalisir timbulnya potensi masalah dalam penyediaan seragam sekolah untuk calon peserta didik serta memaksimalkan peran dan fungsi KOMITE SEKOLAH sebagai induk organisasi orang tua/wali murid sekolah.

Dengan mengedepankan konsep kemitraan positif juga,Komnasdik Jatim bersama MAKI Jatim dengan H Baso Juherman,pemerhati pendidikan siap mengawal proses distribusi seragam sekolah dan siap bersama sama mengawal dan memberikan asistensi apabila ada permasalahan yang berkaitan dengan penyediaan seragam untuk calon peserta didik.

Perhatian serta atensi dari KADIN Jatim dan FKKS Jatim ini bisa menjadi solusi terbaik bagi pihak sekolah SMA/SMK se Jawa Timur untuk bersinergi positif terkait penyediaan seragam sekolah serta berkolaborasi positif untuk bersama sama mengurai permasalahan yang timbul dari penyediaan seragam sekolah calon peserta didik baru dan lama.

KaDIN Jatim dan FKKS Jatim dengan melibatkan keberadaan 38 kantor KADIN di Kota/Kabupaten se Jawa Timur akan menjadi tempat stock seragam dan kain yang siap melayani kebutuhan kain dan seragam bagi 752 sekolah SMA/SMK negeri se Jawa Timur.

Keberadaan jaringan Kantor Kadin yang tersebar di 38 Kota/Kabupaten akan memudahkan pihak sekolah yang berdomisili di Kota/Kabupaten terdekat apabila ada permintaan kebutuhan kain dan seragam sekolah peserta didik.