banner 728x90

Kasus Dugaan Korupsi di Disdikpora Kampar Masih Pulbaket di Kejari Kampar

Screenshot 20250428 175900
banner 120x600

Ketua LPPNRI Kampar, Daulat Panjaitan

KAMPAR, – Kasus Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olaraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar masih pulbaket di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.

 

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada Juangsumatera.com, Jum,at (12/9/2025) mengatakan, sampai saat ini kasus dugaan korupsi di Disdikpora Kampar masih pulbaket di Kejari Kampar.

 

Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, kasus dugaan korupsi di Disdikpora Kampar yang kita laporkan di Kejari Kampar tersebut terkait hasil temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau di Disdikpora Kampar.

 

“Hasil temuan LHP BPK di Disdikpora Kampar tersebut lumayan besar dengan jumlah Rp. 532.368.000 tahun 2023 terkait pertanggung jawaban biaya non personal tidak sesuai ketentuan atas paket jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan,” kata Daulat Panjaitan.

 

Pada tahun 2022, juga ada temuan di Disdikpora Kampar sebesar Rp.58.569.277 pada kegiatan pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Sub Bidang SD, terangnya.

 

Hal ini menyangkut uang rakyat dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum, karena hasil temuan LHP tersebut pada tahun 2023 dan 2022.

 

“Kalau pihak Disdikpora Kampar mau mengembalikan temuan tersebut bukan menghilangkan pidana nya, tetapi mengurangi hukuman karena telah mengembalikan kerugian negara,” kata Daulat Panjaitan.

 

Kita berharap kepada Kejari Kampar agar kasus dugaan korupsi di Disdikpora Kampar bisa cepat prosesnya karena masyarakat juga menunggu perkembangan kasus tersebut, terangnya. (Tim)