banner 728x90
Hukum  

Kejagung Sita Eksekusi 1 Unit Apartemen di Kalibata Milik Terpidana Iwan Ratman.

Img 20240416 Wa0000
banner 120x600

Jakarta, Warta merdeka .com- Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara melaksanakan sita eksekusi terhadap satu unit Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Apartemen yang terletak di Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF disita atas nama Terpidana Dr. Ir. Iwan Ratman, M.Sc.PE.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa sita eksekusi ini terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dalam investasi proyek tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020. Jum’at, 5/4.

 

Pelaksanaan sita eksekusi tersebut telah didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, yang menjatuhkan hukuman terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49.498.286.696.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Kasi Wil. II pada Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) A’an, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat UHLBEE Ibrahim Ali, S.H., M.H., Para Anggota Satgassus P3TPK Tumpal P. Liberty, S.H., M.H., Candra S.H., Manatche L. Christanto S, S.H., Staf pada Direktorat UHLBEE Hotlen Sagala, S.H., dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Erlando Julimar, S.H. eFHa