banner 728x90

Kejaksaan Negeri Kampar Menetapkan Mantan Kades Indra Sakti Menjadi Tersangka Kasus Kas Tanah Desa

314111c5387fb8120d8cd0de2d52ff763a1742e52301f913873ec05b3bf59987.0
banner 120x600

KAMPAR, Wartamerdeka.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar akhirnya menahan mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Misdi, Jum,at siang (23/5/2025).

Cb1ee9bb9251c64218e659e8e49ef354e0bcf9ec62b878a300a3e32c71ae2b13.0

Mantan Kades Indra Sakti, Misdi terjerat dalam kasus penjualan tanah kas/fasum Desa Indra Sakti seluas 40 hektar. Aset Desa berupa tanah 40 hektar dijual kepada sekelompok orang.

 

Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius membenarkan bahwa mantan Kades Indra Sakti inisial M sudah ditahan. ’Pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan status saudara M menjadi tersangka selaku Mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar periode tahun 2017 s/d 2023,” terang Marthalius.

 

Diterangkan lebih lanjut oleh nya, berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 20 Mei 2025 terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung dan disimpulkan telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan adanya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.

 

Sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Kampar, penyidik telah melakukan penilaian kerugian Negara diperkirakan sekitar 1.3 Miliar lebih, kata
Marthalius.

 

Selanjutnya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar terhadap tersangka M dilakukan penahanan terhitung pada hari ini tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan 20 (dua puluh) hari kedepan .

 

Dikatakan lebih lanjut oleh Marthalius,
bahwa modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah selaku Kades menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan atau Surat Keterangan Sempadan Tanah kepada perorangan terhadap tanah Negara yang diperuntukkan untuk Kas Desa dan fasilitas umum Desa Indra Sakti.

 

Tanah tersebut merupakan kawasan Transmigrasi unit pemukiman Transmigrasi/ Desa Transmigrasi UPT II Sei Garo penempatan Tahun 1989-1990 dengan pola PIR TRANS, yang mengakibatkan Negara atau Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar mupun Pemerintah Desa Indra Sakti tidak bisa mengelola dan menguasai aset fisik tanah seluas 40-an hektar lebih serta terdakwa menerima sejumlah uang dari pihak dalam pengurusan surat-surat tanah tersebut yang tidak sesuai dengan Ketentuan UU yang berlaku, terang Marthalius. (tim)