Breaking News
Drg David : saya akan cari Reno Suseno secepatnya. Menyusul framing negatif dari pernyataan Reno Suseno,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah Jl.Dr Soetomo Surabaya yang terkesan menyudutkan Ormas GRiB Jaya,Komando 08 dan MAKI Jatim Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun WMC|| PASURUAN – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Saiful Anwar dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam Pers Rilis Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (13/06/2025) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya. Bahkan, lanjut kata Adimas, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). “Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan,” katanya. Masih kata AKP Adimas Firmansyah, Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya. Kini berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. (red) “Artikel Pers Rilis Humas Polres Pasuruan” Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi
banner 728x90

Kodim 0829/Bangkalan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Img 20240923 Wa0102
banner 120x600

 

WMC|| Bangkalan – Kodim 0828/Bangkalan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2024 di Masjid An-Nur Kodim Bangkalan, Kab. Bangkalan, dengan tema “Meneladani Akhlak Nabi Muhammad SAW Dalam Mewujudkan Personel TNI-AD yang Religius”. Senin (23/9/2024).

Acara yang di Ikuti oleh seluruh Perwira staf, Danramil Jajaran, Prajurit, PNS dan Persit KCK Kodim 0829 berjalan dengan penuh hikmat dan kesederhanaan. Turut mengundang Ustad. Hasan, Bapak Tauhid dan H.M Subhan Malik, Lc. M.Ag.Img 20240923 Wa0033

Dalam sambutannya Komandan Kodim Letkol Inf Nanang Fahrur Rozi, S.Pd., melalui Danramil 13 Arosbaya Kapten Inf Slamin Joko Darmawan, dalam sambutannya Menyampaikan peringatan ini bukan sekadar ritual tahunan, melainkan sebagai momen untuk memperkuat silaturahmi dan kebersamaan di lingkungan Kodim.”Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini menjadi ajang refleksi bagi kita semua untuk meneladani akhlak Rasulullah, terutama dalam kehidupan sehari-hari dan dalam menjalankan tugas sebagai prajurit,” ujar Danramil.Img 20240923 Wa0031

Dengan peringatan ini, Kodim 0829/Bangkalan berharap agar semangat kebersamaan dan nilai-nilai luhur dari Nabi Muhammad SAW dapat terus hidup dan menjadi landasan dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan masyarakat. (Pendim_0829).

(gat)