banner 728x90

Kurun Waktu 1 Bulan, Polsek Metro Tamansari Berhasil Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Diamankan

Screenshot 2024 10 18 09 12 11 51 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
banner 120x600

Jakarta Barat|wartamerdeka.c9m – Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Tamansari dalam kurun waktu 1 bulan terakhir.

Pengungkapan ini berujung pada penangkapan terhadap tiga orang pelaku di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda, menjelaskan bahwa dalam kasus pertama, polisi mengamankan dua pelaku curanmor, yaitu RR (29), yang berperan sebagai pelaku utama (pemetik), dan AA (27), yang bertindak sebagai penadah.

Screenshot 2024 10 18 09 12 38 70 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

“Pelaku RR melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang bernama Arab (DPO) di Jalan Mangga Besar VII, RT 04/03, Kelurahan Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu, 28 September 2024. Mereka mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat,” ujar Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sepeda motor hasil curian tersebut dijual oleh RR kepada AA dengan harga Rp1.500.000.

Screenshot 2024 10 18 09 12 26 99 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

AA kemudian menjualnya kembali kepada orang lain dengan harga Rp2.500.000.

“Selain menangkap kedua pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci Y, empat buah anak kunci Y, dua kunci kontak, dan tiga kunci gembok,” jelas Kompol Adhi.

Screenshot 2024 10 18 09 12 52 72 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Sementara itu, dalam kasus curanmor kedua, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial IS alias Anto (28).

Anto melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Kebon Jeruk 13, RT 013/05, Kelurahan Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Screenshot 2024 10 18 09 13 31 75 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Pelaku IS ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah pamannya di Jalan Tangki Lio, Tamansari, pada Senin, 14 Oktober 2024.

“Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan,” tambah Kompol Adhi.

Pengungkapan kedua kasus curanmor ini menunjukkan komitmen Polsek Metro Tamansari dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang sering meresahkan masyarakat.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )        Editor|Manwen.Wmc