KAMPAR, Wartamerdeka.com – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Provinsi Riau memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar yang telah menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Kecamatan Tapung, Misdi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan, Jum,at malam (23/5/2025). “Kami dari LPPNRI Kabupaten Kampar memberikan apresiasi kepada Kejari Kampar yang telah menetapkan tersangka dan sekaligus menahan mantan Kades Indra Sakti Misdi,”. kata Daulat Panjaitan.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, kasus tanah kas/fasum Desa Indra Sakti seluas 40 hektar merupakan kasus besar. Tanah milik Desa seluas 40 hektar berubah status milik pribadi.
Berubahnya status tanah Desa/Negara yang dilakukan oleh mantan Kades Indra Sakti, Misdi dengan menerbitkan Puluhan SKT untuk perorangan.
Menurut keterangan Kejari Kampar, bahwa dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 40 hektar dan kerugian Negara sebesar 1,3 milyar, terang Daulat Panjaitan.
Mudah – mudah telah ditetapkan tersangka mantan Kades Indra Sakti, tanah kas Desa Indra Sakti seluas 40 hektar bisa kembali lagi milik Desa/Negara.
Kasus tanah Desa Indra Sakti bisa menjadi pelajaran bagi seluruh Kades yang ada di Kabupaten Kampar. Jangan kita berkuasa sebagai Kades dengan seenaknya menjual tanah kas Desa untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok, terang Daulat Panjaitan.**
Editor: AN