banner 728x90

Mengaku Mengantongi Izin, Pemilik Galian Pasir Beraktivitas Dengan Lancar di Desa Sungai Putih

Img 20240919 Wa0192
banner 120x600

Kampar, Wartamerdeka.com – Saat ini Penambangan pasir semakin banyak dan menjamur di mana saja namun sayangnya kebanyakan penambangan pasir itu di duga tidak memiliki izin atau ilegal.

 

Salah Satu Pemilik Galian Pasir Yang beraktivitas di Desa Sungai Putih Kecematan Tapung Kabupaten Kampar Riau, mengaku Mengantongi Izin usaha pertambangan Ketika di konfirmasi oleh Wartawan Kamis 19 September 2024 mengatakan.

 

“Iya Galian Pasir kami ini sudah memiliki izin dari Dinas terkait bang, Kami membuka usaha Galian Pasir ini berempat orang bang,” ucapnya

 

Lalu Wartawan bersama anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan.

 

Mempertanyakan kepada Pemilik Galian Pasir Yang beraktivitas di Desa Sungai Putih tersebut di mana letaknya papan plang merek kegiatan Galian Pasir tersebut.

 

Pemilik Galian Pasir yang diduga ilegal tersebut tidak bisa melihatkan papan plang merek kegiatan Galian Pasir tersebut.

 

Anggota LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan kepada wartawan mengatakan bahwa tambang ilegal tersebut tidak hanya tidak berizin, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.

 

“Dampaknya termasuk pencemaran lingkungan, kerusakan hutan, dan potensi terjadinya tanah longsor yang mengancam keselamatan warga di sekitar tambang ilegal,” katanya

 

Menurut Daulat Panjaitan, semua jenis galian C—termasuk batu, pasir, kerikil, dan tanah timbun—harus memiliki izin resmi. Perizinan tersebut tidak hanya bertujuan untuk menjaga lingkungan dari kerusakan, tetapi juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

 

Ia menegaskan, sanksi bagi pelaku tambang ilegal sangat berat, seperti yang diatur dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.

 

“Kita berharap agar penegak hukum polres Kampar dan Polsek Tapung untuk segera tertibkan Galian Pasir yang berada di Desa Sungai Putih, Karena diduga tidak mengantongi izin atau ilegal,” pungkasnya

(Tim/AN)