DENPASAR – Komisi III DPR RI menyoroti pergeseran serius dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Bali. Jika dulu identik dengan pendatang dan warga negara asing, kini justru masyarakat lokal Bali banyak yang terjerat.
Hal itu mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Bali, Jumat (25/9/2026). Rapat yang membahas sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) ini dihadiri Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kepala BNNP Bali.
Anggota Komisi III DPR RI, Nyoman Parta, mengungkapkan keprihatinannya karena aduan masyarakat terkait narkoba semakin marak hingga ke lingkungan terkecil.
“Narkoba sudah masuk gang, bukan masuk banjar lagi. Ini persoalan yang sangat serius di Bali,” tegas legislator dapil Bali tersebut.
Perubahan itu, menurutnya, terlihat jelas dari penghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan. Dulu saat masih menjadi anggota DPRD Bali, lapas tersebut didominasi WNA dan warga dari luar Bali. Namun kini kondisinya berbalik.
“Sekarang pelakunya sudah bernama Nyoman, Made, Sang, Dewa, Cokorda. Ada perubahan yang luar biasa,” ujar politisi PDI-Perjuangan itu.
Data Polda Bali menguatkan pernyataan tersebut. Sepanjang tahun 2026, tercatat 1.073 tersangka kasus narkoba. Rinciannya, 993 orang atau 92,5 persen adalah WNI, sementara 80 orang atau 7,5 persen merupakan WNA.
Menanggapi hal itu, Nyoman Parta meminta Polri dan BNN untuk tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi memperkuat pencegahan dengan edukasi masif, terutama bagi anak muda.
Anggota Komisi III lainnya, Hasbiallah Ilyas, menambahkan bahwa tingginya mobilitas orang asing di Bali menjadi tantangan tersendiri, diperparah dengan keterbatasan anggaran pencegahan BNNP Bali.
Kepala BNNP Bali menjelaskan, Bali secara geografis dan pariwisata sangat rentan dan diposisikan sebagai end user dalam jaringan narkotika nasional. BNNP telah memetakan daerah rawan yakni Tuban, Kuta, Pemogan, Sesetan, dan Pemecutan Kelod.
Secara keseluruhan, terdapat 72 desa berstatus waspada, 173 desa siaga, dan 471 desa aman. Namun, pemetaan bersama BRIN ini baru seperti fenomena gunung es.
BNNP Bali sendiri memiliki dua fasilitas rehabilitasi milik pemerintah di Bangli dan Badung. Penanganan pecandu mengacu pada SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna dan pecandu ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial, serta melalui program pencegahan di sekolah dan kampus termasuk tes urine.








