banner 728x90

RUU LLAJ Tambah 24 Pasal Baru, Hamka B Kady: Ojol Harus Punya Kepastian Hukum

Screenshot 20261021 232318 Gallery
banner 120x600

MAKASSAR – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar, Hamka B Kady turun langsung menemui komunitas ojek online (ojol) di Kota Makassar, Rabu malam (21/10/2026).

Bukan sekadar silaturahmi, pertemuan itu jadi ajang serap aspirasi. Puluhan driver dari berbagai komunitas datang membawa keluhan yang sama: soal status hukum dan minimnya perlindungan kerja.

Menjawab keresahan itu, Hamka membeberkan perkembangan terbaru pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurutnya, ada terobosan penting. Pemerintah mengusulkan tambahan satu bab khusus, yakni Bab XIIIA, yang memuat 24 pasal baru dari Pasal 225A hingga 225X. Bab ini akan menjadi payung hukum bagi transportasi berbasis platform digital.

Isinya mencakup empat hal pokok: aturan angkutan sewa khusus, legalitas sepeda motor sebagai angkutan terbatas, kejelasan status pelaku usaha mikro (pengemudi), dan kewajiban perusahaan aplikasi.

“Di usulan itu sepeda motor sah digunakan untuk mengangkut penumpang, barang, dan makanan. Tapi aturan teknisnya nanti diatur lebih detail lewat Peraturan Pemerintah,” jelas Hamka.

Ia mengingatkan, frasa “angkutan terbatas” tidak boleh dibiarkan kabur. Harus ada batasan yang konkret mengenai kelayakan kendaraan, standar keselamatan pengemudi dan penumpang, wilayah operasional, serta hak dan kewajiban driver agar tidak dirugikan oleh aplikator.