KAMPAR, Wartamerdeka.com – Pungutan liar (Pungli) ampang – ampang di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar masih tetap beroperasi, walaupun sejumlah pihak sudah diperiksa oleh Polres Kampar.
Salah seorang warga Danau Lancang yang tidak mau disebut namanya kepada awak media, Minggu (16/11/2025) mengungkapkan, walaupun sejumlah pihak sudah dipanggil oleh Polres Kampar, tetapi Pungli/kutipan ampang – ampang masih tetap jalan.
Diterangkan nya lebih lanjut, Jum,at (14/11/2025) kemaren informasi nya salah seorang tokoh ninik mamak juga dipanggil oleh Polres Kampar. Sebelumnya perangkat Desa juga pernah dipanggil oleh Polres Kampar.
Kita minta kepada Polres Kampar untuk menghentikan kegiatan ampang – ampang di Desa Danau Lancang. Kegiatan ampang – ampang yang melakukan pungutan kepada mobil yang membawa buah sawit tidak ada dasar hukum nya.
Dikatakan nya, kutipan ampang – ampang tersebut sebesar 10 Ribu per ton, kalau muatan mobil nya 8 ton dan pihak mobil terpaksa membayar 80 Ribu.
Dengan adanya ampang – ampang tersebut, pihak mobil terpaksa menambah biaya untuk operasional dengan biaya yang cukup besar, terangnya. (tim)








