banner 728x90

Siti Aisyah Soroti Enam PKS Kembali Beroperasi di Kuansing, Gakkum KLH Diminta Transparan

Anggota Badan Legislasi Baleg Dpr Ri Siti Aisyah Dalam Rapat Panja Pembahasan Tingkat I Ruu Tentan20260919151402
banner 120x600

Anggota Komisi III DPR RI Ingatkan Penegakan Hukum Lingkungan Tidak Boleh Berhenti pada Penutupan, Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Harus Jelas

KUANTAN SINGINGI — Kembalinya enam perusahaan kelapa sawit beroperasi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, setelah sempat ditutup sementara pada awal Oktober 2026, memunculkan kebutuhan akan penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut penegakan hukum. Anggota Komisi III DPR RI, Hj. Siti Aisyah, meminta aparat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) menyampaikan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perusahaan-perusahaan tersebut.

Siti Aisyah menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana hasil pemeriksaan ditindaklanjuti, apa dasar perusahaan kembali beroperasi, serta apakah kewajiban yang ditetapkan telah dipenuhi sesuai ketentuan.

“Beroperasinya kembali perusahaan tidak otomatis berarti seluruh temuan pemeriksaan telah selesai. Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Siti Aisyah.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa setiap keputusan terkait aktivitas perusahaan memiliki landasan hukum yang jelas. Status operasional tidak semestinya menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat, terutama ketika sebelumnya terdapat tindakan penutupan sementara yang berkaitan dengan pemeriksaan lingkungan.

Ia meminta Gakkum KLH memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan yang dapat dibuka kepada publik, termasuk perkembangan temuan dan status sanksi sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa perusahaan telah kembali beroperasi, tetapi juga memahami proses dan pertimbangan hukum yang mendasarinya.

Siti Aisyah mengingatkan bahwa penegakan hukum lingkungan membutuhkan konsistensi. Penutupan sementara harus menjadi bagian dari proses penanganan yang terukur, dengan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa pengawasan terhadap perusahaan tetap berjalan setelah aktivitas usaha kembali dibuka.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kewajiban perbaikan dan pemulihan lingkungan apabila kewajiban tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan. Pemerintah tidak cukup hanya memberikan penjelasan administratif, tetapi juga harus memastikan pelaksanaan kewajiban perusahaan dipantau secara berkelanjutan.

Dalam pandangan Siti Aisyah, keterbukaan dan kepastian hukum tidak boleh dipertentangkan. Perusahaan berhak memperoleh kepastian atas status operasionalnya, sedangkan masyarakat berhak mendapatkan informasi yang sesuai ketentuan mengenai penanganan persoalan lingkungan yang menyangkut kepentingan publik.

Ia meminta agar setiap dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku. Penanganannya harus didasarkan pada fakta dan bukti, bukan prasangka, sehingga penegakan hukum dapat berlangsung secara profesional serta memberikan kepastian bagi semua pihak.

Lebih lanjut, Siti Aisyah menilai pengawasan yang konsisten diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari. Pemerintah perlu memastikan seluruh kewajiban yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dipenuhi dan setiap keputusan yang diambil dapat dijelaskan secara terbuka sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa persoalan enam perusahaan kelapa sawit di Kuantan Singingi tidak semata-mata berkaitan dengan boleh atau tidaknya aktivitas usaha berjalan. Hal yang tidak kalah penting ialah memastikan bahwa proses pemeriksaan, penetapan sanksi, dan pengawasan lanjutan dilakukan secara transparan serta memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketegasan harus berjalan bersama transparansi dan kepastian hukum, tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun pelaku usaha,” pungkasnya.

Siti Aisyah berharap Gakkum KLH segera memberikan penjelasan yang proporsional mengenai hasil pemeriksaan dan perkembangan penanganan enam perusahaan tersebut. Keterbukaan informasi diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum lingkungan di Indonesia.