4 Orang Debt Collector Pelaku Pengeroyokan Tjetjep M Yasin Di Rumah Makan Bapak Proko Telah Di Ringkus Polrestabes Surabaya
WMC|| Surabaya, –
Para pelaku pengeroyokan disertai penganiayaan terhadap korban seorang pengacara Surabaya,Tjetjep Muhammad Yasin alias Gus Yasin yang terjadi pada tanggal 13 Januari lalu oleh kelompok kawanan debt collector kini telah di ringkus dan diamankan oleh Polrestabes Surabaya, dua orang pelaku dari empat pelaku menyerahkan diri.
Namun masih ada para pelaku pengeroyok yang dalam rekaman video kejadian masih belum tertangkap. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistiana, SIK, MH, MSi beserta jajarannya dalam Konferensi Pers nya yang di gelar pada Hari Senin ( 20/01/2025 ) diruang Pesat Gatra menyampaikan tetep akan dilakukan pengejaran.
“Kami gerak cepat, pada tanggal 17 Januari mereka di tangkap dua orang lagi pelaku, dari empat orang Debt Collector pelaku yang sudah di amankan masing masing berinisial NBM ( 33 ) tahun, AJJ ( 25 ) tahun, RDK ( 20 ) tahun dan AA ( 31 ) tahun. Kini mereka semua di tahan dan masih menjalani pemeriksaan Polrestabes Surabaya, beserta barang bukti saat ini yang kita lakukan adalah jenis rekaman video pengeroyokan, kemudian jaket coklat, satu buah kemeja putih, satu kaos hijau” kata Kombes Lutfi.
“Para tersangka di kenakan pasal 170 KHUP, Barang siapa terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama Lima tahun Enam bulan ” ungkap Kapolres.
“Terima kasih bahwa ini adalah tahap awal, sekarang masih kita terus lakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan dan kita akan sinkronkan dengan video yang ada orang orang yang terindikasi terlibat dengan perbuatan pada malam hari itu, tanpa kecuali, kita akan lakukan” sambung nya
“kalaupun hari ini belum, maka kita yakinkan kita akan terus cari, yang kita harap bagi yang terlibat silahkan datang menyerahkan diri, atau kita akan melakukan perjalanan untuk memimpinnya sendiri ” ujar nya.
“Saya katakan bahwa tidak ada perilaku kekerasan tidak perilaku dan tidak boleh di lakukan oleh siapapun dan atas nama apapun dan debt collector tidak lagi ada kekerasan” pungkas kapolres dengan tegas.
Di sisi lain Ketua Tim Hukum korban Tjetjep M Yasin, Andry Ermawan SH, ketika di wawancarai beberapa awak media di halaman Mako Polrestabes menyatakan ” pihak dari kuasa hukum cukup memberikan apresiasi terhadap langkah yang di lakukan Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus ini. Pasalnya, Polrestabes bertindak cepat dan kami akan selalu berkoodinasi dengan Polrestabes” ucap Andry.(gat)