banner 728x90
Daerah, Ekonomi, Megapolitan, Nasional, Ragam Info, TNI/POLRI  

WMC|| Madiun, – Sebanyak 179 wisudawan dan wisudawati telah dilantik pada Wisuda Sarjana ke-69 dan…

Kejati Jatim Gelar Monev Penanganan Perkara Tipidsus dan Pemulihan Kerugian Negara WMC|| Surabaya – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., didampingi jajaran Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Pidsus Kejati Jatim menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait penanganan perkara tindak pidana khusus. Fokus utama dalam Monev kali ini adalah progres penanganan perkara Tipidsus yang sedang berjalan serta upaya tindak penyelesaian tunggakan uang pengganti lanjut. Dimana acara berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim pada hari Rabu (16/04/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas penanganan perkara Tipidsus, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mencari solusi untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan pemulihan kerugian negara. Aspidsus Kejati Jatim memimpin langsung memutar Monev, dengan dilanjutkan kelancaran laporan rinci dari masing-masing Kasi terkait perkembangan perkara yang ditangani. Dalam arahannya, Aspidsus Kejati Jatim menekankan pentingnya kerja keras, ketelitian, dan profesionalisme dalam menangani setiap perkara Tipidsus. Beliau juga menyoroti perlunya strategi yang efektif dalam menjamin penyelesaian tunggakan uang pengganti, mengingat hal tersebut merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. “Kita harus terus memacu kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Selain penuntasan perkara pokok, perhatian khusus juga harus diberikan pada upaya pengembalian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti,” tegas Aspidsus Kejati Jatim. Lebih lanjut, dalam Monev ini juga membahas mengenai kendala-kendala teknis maupun non-teknis yang dihadapi dalam proses penyidikan dan penyelesaian perkara Tipidsus. Sesi diskusi dan brainstorming dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, termasuk meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hebatnya, melalui kegiatan Monev yang rutin dilaksanakan ini, Bidang Pidsus Kejati Jatim dapat terus meningkatkan kinerja dalam anggota tindak pidana khusus dan secara optimal melakukan pemulihan aset negara. Langkah-langkah konkret dan terukur akan terus diimplementasikan untuk memastikan setiap perkara Tipidsus diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan. @red.gat
banner 400x130
Mendagri Tekankan Bupati dan Wali Kota Berperan Penting dalam Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih*  Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya peran bupati dan wali kota dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pasalnya, bupati dan wali kota merupakan pejabat pembina dari kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Diketahui, saat ini pemerintah mencanangkan pembentukan koperasi desa sebanyak 80.000 unit.  Hal itu disampaikan Mendagri kepada awak media usai acara Kick-off dan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlangsung secara virtual dari Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Senin (14/4/2025).  “Pembentukan koperasi ini sangat memerlukan kerja sama dan langkah-langkah yang dilakukan oleh kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa, sehingga peran bupati menjadi penting,” jelasnya.  Mendagri menegaskan, bupati dan wali kota dapat memfasilitasi pembentukan koperasi tersebut, salah satunya dengan mendukung pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Daerah juga dapat memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung pembentukan koperasi. Pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang dapat menjadi acuan Pemda dalam memanfaatkan BTT untuk mendukung pembentukan koperasi.  “Saya siapkan Surat Edaran Mendagri sebagai payung hukum kepala daerah-kepala daerah supaya tidak ragu-ragu [menggunakan BTT],” ujar Mendagri.  Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa sumber anggaran koperasi desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD. Masing-masing koperasi membutuhkan dana mulai dari Rp3 miliar hingga Rp5 miliar.  Dirinya meminta kepala desa agar segera menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dia menegaskan, pembentukan koperasi ini merupakan upaya untuk membangun kekuatan ekonomi dari desa.  “Pak Presiden Prabowo tidak ingin desa itu tidak berkembang, tidak ingin petani ada yang susah, ingin petaninya makmur, ingin desanya maju, ingin nelayannya maju, ingin memangkas rantai pasok yang panjang,” jelasnya.  Sebagai informasi, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan, yang merupakan Ketua Satgas Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, dalam rapat itu hadir di antaranya Menteri Desa (Mendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, serta pejabat terkait lainnya. Forum itu juga diikuti secara virtual oleh kepala desa, BPD, serta jajaran pemerintah desa lainnya dari berbagai daerah.  Puspen Kemendagri
Daerah, Ekonomi, Hukum, Megapolitan, Nasional, Ragam Info  

Mendagri Tekankan Bupati dan Wali Kota Berperan Penting dalam Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih* Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya peran bupati dan wali kota dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pasalnya, bupati dan wali kota merupakan pejabat pembina dari kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Diketahui, saat ini pemerintah mencanangkan pembentukan koperasi desa sebanyak 80.000 unit. Hal itu disampaikan Mendagri kepada awak media usai acara Kick-off dan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlangsung secara virtual dari Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Senin (14/4/2025). “Pembentukan koperasi ini sangat memerlukan kerja sama dan langkah-langkah yang dilakukan oleh kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa, sehingga peran bupati menjadi penting,” jelasnya. Mendagri menegaskan, bupati dan wali kota dapat memfasilitasi pembentukan koperasi tersebut, salah satunya dengan mendukung pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Daerah juga dapat memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung pembentukan koperasi. Pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang dapat menjadi acuan Pemda dalam memanfaatkan BTT untuk mendukung pembentukan koperasi. “Saya siapkan Surat Edaran Mendagri sebagai payung hukum kepala daerah-kepala daerah supaya tidak ragu-ragu [menggunakan BTT],” ujar Mendagri. Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa sumber anggaran koperasi desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD. Masing-masing koperasi membutuhkan dana mulai dari Rp3 miliar hingga Rp5 miliar. Dirinya meminta kepala desa agar segera menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dia menegaskan, pembentukan koperasi ini merupakan upaya untuk membangun kekuatan ekonomi dari desa. “Pak Presiden Prabowo tidak ingin desa itu tidak berkembang, tidak ingin petani ada yang susah, ingin petaninya makmur, ingin desanya maju, ingin nelayannya maju, ingin memangkas rantai pasok yang panjang,” jelasnya. Sebagai informasi, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan, yang merupakan Ketua Satgas Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, dalam rapat itu hadir di antaranya Menteri Desa (Mendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, serta pejabat terkait lainnya. Forum itu juga diikuti secara virtual oleh kepala desa, BPD, serta jajaran pemerintah desa lainnya dari berbagai daerah. Puspen Kemendagri

WMC|| Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya peran bupati dan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.