banner 728x90

Petinggi SMA Kawung Surabaya” Disomasi Kuasa Hukum H.Mohammad Basori, Terkait Jual Beli Tanah Tana Kavling No.48 Dengan Luas 180M3 Berunsur Dugaan Tipu-tipu

Img 20250117 Wa0078
banner 120x600

WMC|| SURABAYA – Ahkmad Soleh, SH.,M.hum dan Abdul Mukarim selaku kuasa hukum H.Mohammad Basori yakni warga Jl Pondok Jati Blok DE-21 Sidoarjo.

Menurut Surat Peringatan atau Somasi bernomor 002/KH-ASP/Som/1/2025, yang ditujukan kepada Ardhani Budi Pribadi, warga Jl Simo Margorejo Surabaya.

Dalam keterangan surat somasi yang tertuju Ardhani Budi Pribadi yakni selaku pemilik tanah kavling No.48 dengan luas seratus delapan puluh meter persegi (180 M2), sebagaimana telah diuraikan dalam surat induk Sertipikat Hak Milik 248, diarea lokasi Desa Tunggulwulung, Kecamatan Pandaan, Pasuruan – Jawa Timur ini, dahulu sekira pada tahun 1994 pernah dialihkan, diperjual belikan yang dituangkan didalam akta (otentik) kepada pihak lain yang kemudian di jual kepada saudara H. Mohammad Basori.

Ironis, tanah kavling No.48 dengan luas seratus delapan puluh meter persegi (180 M2) yang telah atau sudah di beli saudara H. Mohammad Basori dengan kesepakatan harga Rp 150.000.000 ini, sudah berpindah tangan ke orang lain.

Menurut keterangan kuasa hukum yakni Ahkmad Soleh, SH.,M.hum dan Abdul Mukarim mengatakan, Jumat (17/01/2025), untuk tanah, kavling No.48 dengan luas seratus delapan puluh meter persegi (180 M2) seharusnya adalah hak milik klien kami (H.Mohammad Basori),” katanya.

Masih kata Ahkmad Soleh, SH.,M.hum, tanah kavling No.48 yang sudah di beli oleh klien kami ini ternyata diperjual belikan atau dialihkan oleh saudara Ardani Budi Pribadi kepada pihak lain yaitu saudara Soebandri Santoso, kemudian dialihkan kepada pihak bayu hery wibowo tanpa sepengetahuan klien kami.

“Usut punyak usut ternyata tanah kavling No.48 yang sudah dibeli tersebut saat ini telah mengalami permasalahan dalam perkara gugatan di Pengadilan Negri (PN) Bangil, Nomor : 64/Pdt.G/2024/PN.Bil. dengan Pengugat Sdr.Soebandri santoso dan saudara Bayu Hery Wibowo sebagai Tergugat, dan Notaris/PPAT Hermanto, SH, sebagai Turut Tergugat” ucapnya.

Atas tidakan yang dilakukan saudara Ardhani Budi Pribadi, warga Jl Simo Margorejo Surabaya, sambung kuasa hukum H.Mohammad Basori, sudah melakukan dugaan tindak pidana melawan hukum.

“Dan Kami selaku kuasa hukum, apabila saudara Ardhani Budi Pribadi telah dengan sengaja diduga melakukan perbuatan penipuan, memanipulasi keadaan atau dapat dikategorikan menggunakan surat dalam keadaan palsu seolah-olah belum pernah dialihkan, diperjual belikan, namun faktanya telah dialihkan, dugaan memalsukan surat dalam KUHP Bisa di jerat berlapis dengan pasal 263 KUHP, yang berbunyi “pelaku memperoleh hak atas tanah dengan menggunakan surat yang dipalsukan seolah-olah asli dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun”, atau Pasal 266 KUHP, pelaku yang menggunakan, memberikan, membuat atau menyuruh membuat keterangan palsu didalam akta dapat dikenai pidana penjara maksimal 7 tahun, dan atau Pasal 264 KUHP yang memalsukan dokumen, seperti dengan sengaja membuat keadaan palsu dihadapan pejabat yang berwenang didalam surat otentik, dapat dikenai pidana penjara maksimal 8 tahun,” tegasnya.

Ahkmad Soleh, SH.,M.hum dan Abdul Mukarim selaku kuasa hukum H.Mohammad Basori, saya ditanyak wartawan terkait saudara yang di somasi (Ardhani Budi Pribadi) dengan pertayaan “apakah Ardhani bisa dikategorikan atau dapat dibilang mafia tanah”.

Kuasa hukum dari H.Mohammad Basori menjawab,”Jikalau itu bliau (Ardhani Budi Pribadi) terbukti terlibat kejahatan Mafia Tanah dalam kelompok yang terstruktur dan terorganisir. Melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja secara sistematis, maka bisa juga dapat dikenai Undang-Undang TPPU dengan hukuman berat lainnya, seperti halnya penyitaan asset dan hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tutup Ahkmad Soleh, SH.,M.hum.

Untuk pemberitaan berimbang awak media mencoba mengkonfirmasi saudara Ardhani Budi Pribadi selaku yang disomasi dilakukan oleh Ahkmad Soleh, SH.,M.hum dan Abdul Mukarim selaku kuasa hukum H.Mohammad Basori yakni warga Jl Pondok Jati Blok DE-21 Sidoarjo, atas dugaan yang berprikaku melawan hukum (Ardhani Budi Pribadi) diarea lokasi dimana bliau berada (SMA/SMK Kawung Surabaya). Namun sayangnya bliau (Ardhani Budi Pribadi) tidak di tempat.

Setelah itu Awak media di arahkan menemui Ketua Pengurus Yayasan Harapan Santosa yakni Soebandi Santosa, SE. Saat dikonfirmasi terkait hal surat somasi atas nama Ardhani Budi Pribadi mengatakan, Jumat (17/01/2026), bahwa tidak ada jual beli tanah yang dilakukan saudara Ardhani Budi Pribadi,” tegas Santosa.

Masih kata Soebandi Santosa, tidak pernah ada jual beli tanah di alamtkan atau yang terterah surat somoasi, dan perlu di ketahui terkait sertfikat di jamin masih ada atau ditangan saya (Soebandi Santosa),” tegas Ketua Yayasan di hadapan awak media. (gat)