Breaking News
Drg David : saya akan cari Reno Suseno secepatnya. Menyusul framing negatif dari pernyataan Reno Suseno,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah Jl.Dr Soetomo Surabaya yang terkesan menyudutkan Ormas GRiB Jaya,Komando 08 dan MAKI Jatim Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun WMC|| PASURUAN – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Saiful Anwar dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam Pers Rilis Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (13/06/2025) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya. Bahkan, lanjut kata Adimas, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). “Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan,” katanya. Masih kata AKP Adimas Firmansyah, Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya. Kini berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. (red) “Artikel Pers Rilis Humas Polres Pasuruan” Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi
banner 728x90

Sosialisasi ODOL di Prapat Kurung: Upaya Satlantas polres Tanjung Perak Cegah Kerusakan Jalan dan Kecelakaan

Img 20250613 Wa0400
banner 120x600

WMC||TANJUNGPERAK – Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak proaktif menggelar sosialisasi dialogis yang menyasar para sopir truk di buffer kantong parkir Truk Prapat Kurung.
Giat ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Menuju Indonesia Zero Kendaraan Over Dimensi dan Overload (ODOL).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Saifudin Rodji ini memberikan edukasi dan pemahaman mendalam kepada para pengemudi truk mengenai bahaya kendaraan ODOL.

Pelanggaran dimensi dan muatan berlebih tidak hanya menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan lain, tetapi juga berkontribusi besar terhadap kerusakan infrastruktur jalan.

Dalam suasana dialog yang humanis, petugas di lapangan berinteraksi langsung dengan para sopir. Dengan membawa spanduk, petugas menyampaikan imbauan agar tidak memaksakan muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan dan senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi terwujudnya keselamatan bersama.

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Saifudin Rodji, menyatakan bahwa sosialisasi ini adalah wujud komitmen pihaknya dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas (kamseltibcarlantas).

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung program nasional Indonesia Bebas ODOL. Kami ingin menciptakan arus lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar di kawasan pelabuhan,” ujar AKP Imam Saifudin Rodji.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Gakkum bersama para Kanit Lantas dan anggota lainnya. Secara bersama-sama, mereka menghimbau para sopir truk ekspedisi untuk tidak mengangkut muatan berlebih dan selalu mengutamakan keselamatan sebagai prioritas utama di jalan raya.

Kasatlantas menambahkan, langkah persuasif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha transportasi untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia bebas dari kendaraan ODOL.

“Kami berharap, melalui pendekatan dialogis seperti ini, kesadaran dan kepatuhan para pengemudi dapat meningkat secara signifikan,” pungkasnya. (gat)