banner 728x90

MAKI Jatim Tegas kan dan Luruskan Isu Negatif: Ibunda Gubernur Khofifah Tidak Terlibat Dalam Kasus Hibah DPRD Jatim

Img 20250703 Wa0773
banner 120x600

 

WMC || Surabaya Menjelang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ibunda Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur yang telah menyeret 21 tersangka, beragam opini dan framing negatif mencuat ke permukaan publik. Isu yang beredar dinilai mengarah pada upaya assassination character atau pembunuhan karakter terhadap Gubernur Khofifah serta mencederai kehormatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

Img 20250703 Wa0281

Menanggapi situasi ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyampaikan sikap resmi dalam bentuk press release yang menegaskan tidak adanya keterlibatan Gubernur Khofifah dalam pusaran kasus tersebut.

“Kami tegaskan dan menyatakan, Ibunda Gubernur TIDAK TERLIBAT, baik langsung maupun tidak langsung, dalam pengelolaan dana hibah DPRD maupun hibah Pemprov Jatim,” tegas juru bicara MAKI Jatim.

 

Img 20250703 Wa0283

MAKI juga meluruskan persepsi keliru publik yang menyebut dana hibah sebagai “Hibah Gubernur”. Sesuai nomenklatur resmi, yang ada hanyalah Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan mekanisme panjang dan ketat mulai dari pengusulan, verifikasi lintas lembaga, hingga validasi akhir oleh Inspektorat dan TAPD.Dalam mekanisme ini, Gubernur hanya melakukan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) setelah semua proses verifikasi diselesaikan oleh SKPD dan lembaga pengawasan internal lainnya.Dalam kesempatan sebelumnya, Gubernur Khofifah sudah menyatakan komitmennya untuk hadir sebagai saksi dalam proses hukum yang berjalan. Ketidakhadirannya dalam dua panggilan sebelumnya bukan karena mangkir, melainkan karena:Tanggal 21 Juni 2025: Beliau menghadiri wisuda putra keduanya di University of Peking, China.

Panggilan lanjutan: Bertepatan dengan agenda mendampingi Wakil Presiden RI dalam kunjungan kerja di Banyuwangi dan Bondowoso.

Img 20250703 Wa0285

Semua alasan tersebut telah disampaikan secara resmi dan terdokumentasi, membantah keras narasi bahwa Gubernur mangkir atau tidak kooperatif terhadap penyidikan.

Terkait munculnya praktik ijon atau dugaan penyalahgunaan setelah dana hibah dicairkan, MAKI Jatim menjelaskan bahwa semua hal tersebut berada di luar pengetahuan SKPD maupun Gubernur. Bahkan, para tersangka utama seperti Kusnadi, Anwar Sadad, dan Iskandar disebut bukan penerima hibah langsung.

MAKI menegaskan bahwa masyarakat Jawa Timur tetap menaruh kepercayaan penuh kepada Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur. MAKI juga telah membentuk tim hukum khusus untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik Pemprov Jatim.

“Kami akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik serta pelecehan terhadap marwah dan kehormatan Ibunda Gubernur,” lanjut pernyataan resmi tersebut.

Dalam konteks hukum, MAKI menekankan bahwa status saksi tidak bisa serta merta dipelintir menjadi indikasi kesalahan.(gat)