Natar, Lampung Selatan –Anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 Desa Purwosari Kecamatan Kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan warga karena diduga telah dikorupsi oknum Kepala Desa Tukiran.
Dari informasi warga setempat ada kejanggalan didalam laporan online kemendes, pasalnya dimana laporan tersebut ada banyak kejanggalan, termasuk kegiatan fisik yang belum lama di bangun sudah banyak mengalami kerusakan.
Ada juga dugaan, bantuan yang seharusnya diserahkan kepada masyarakat malah dikuasai Tukiran selaku kades dan ditambah setiap ada pekerjaan pisik tidak ada prasasti yang dipasang, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Selasa 02/12/2025.
Dari informasi masyarakat setempat, yang namanya minta dirahasiakan, mengatakan.
“Ya bang kami agak janggal dengan laporan online kemendes di desa Purwosari ini, banyaknya pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) yang kami rasa tidak sesuai dari harga satuannya hingga jumlah yang kami rasa terlalu berlebihan, sebagai contoh dalam satu tahun desa harus membeli kertas HVS sampai 79 Rim kira-kira masuk akal tidak mas, dan persatu Rim nya Rp 58.000, yang semestinya paling mahal Rp 55.000 belum ATK yang lainnya” ungkapnya.
“belum lagi ditambah beberapa kegiatan fisik yang kami rasa tidak sesuai saya rasa dikorupsi Tukiran, coba mas lihat jalan Lapis Penetrasi (Lapen) ini yang saya hitung baru satu tahun sudah rusak semua, paving blok di balai desa juga, selain tidak ada prasasti saya duga banyak yang di mark-up kades nya”jelasnya.
Ditambah dari narasumber kami lainnya, iya mengatakan bahwa pembelian 3 ekor sapi yang seharusnya di serahkan kepada masyarakat, justru di kuasai Tukiran selaku kades.
“Iya mas, setahu saya tahun 2024 desa Purwosari ini membeli 3 ekor sapi tapi kok malah di kuasai pak kades ya mas” tanyanya.
“Harapan kami sebagai selaku masyarakat desa Purwosari kepala desa harus transparan dalam penggunaan anggaran dana desa, dan untuk menjawab penasaran kami masyarakat, kami berharap APH (Aparat Penegak hukum) seperti Inspektorat, Kejari dan Tipikor Polres Lampung Selatan bisa turun langsung dan periksa APBDes secara detail dari awal Tukiran menjabat, bila memang terbukti telah melanggar hukum, jangan ragu-ragu, segera pidanakan sesuai Undang-Undang yang berlaku”tutupnya.
Untuk keakuratan berita, media Wartamerdeka.com mendatangi balai desa untuk melakukan konfirmasi langsung kepada kades Tukiran, namun kades tidak dan sekdes tidak ada di tempat.
Kami pun coba konfirmasi melalui pesan WhatsApp namun tidak ada respon dan tidak lama nomor telepon Tukiran sudah tidak bisa dihubungi lagi, dan nomor Sekdes Sayogo pun tidak bisa dihubungi, hingga berita ini di terbitkan Kades Tukiran maupun Sekdes Sayogo belum memberikan Statement apapun.
Fauzi BN








