WMC||Polsek Genteng Surabaya berhasil mengamankan tersangka R.D.P warga Jl Kalimas Baru Surabaya pada hari kamis (27/06) sekitar jam 00.30 WIB di sebuah Hotel di Surabaya.
Kapolsek Genteng KOMPOL BAYU HALIM NUGROHO,S.H.,S.I.K.,M.Si melalui humasnya mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi awal mulanya pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekitar jam 17.00 WIB saat Korban FBL (29 th) warga Jl Ploso Surabaya memarkir sepeda motor merk Honda Beat th 2023 Warna Hitam No Pol L 4233 ACF miliknya dalam keadaan terkunci setir di samping warung penyetan Popeye Jl Lawang Seketeng 5/10 Surabaya kemudian korban masuk kedalam warung untuk pesan makanan, tidak sampai 5 menit korban keluar warung melihat sepeda motor miliknya tidak ada ditempatnya semula, Korban berusaha mencari dan bertanya kepada orang-orang disekitarnya namun motornya tetap tidak ditemukan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- selanjutnya korban melaporkan kejadian yg dialaminya ke Polsek Genteng.
Berbekal analisa rekaman CCTV, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harsya berhasil mengidentifikasi profil dan keberadaan pelaku hingga dapat diamankan pada Kamis (27/06).
Dari hasil introgasi, pelaku yg merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan (Gangster) th 2021 ini mengaku telah beraksi paling tidak di 13 TKP, yakni 2 TKP di Mojokerto 2 TKP di Lamongan, dan 9 TKP di Surabaya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap tindak pidana curanmor yang dilakukan oleh pria kelahiran Surabaya 28 Oktober 2002 ini, namun ia mencoba melawan saat dilakukan pencarian barang bukti sehingga kami berikan tindakan tegas dan terukur, terang Bayu.
Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy th 2024 warna hijau No Pol L 3656 CAQ yg digunakan sebagai sarana, 1 buah Helm merk Cargloss warna hijau dan 1 buah Topi warna Cream.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci L yg telah dimodifikasi sedangkan berbagai motor hasil curiannya dijual ke Madura melalui temannya yg kini masih diburu petugas dengan harga bervariasi mulai dari Rp 800.000,- hingga Rp 3.500.000,- tergantung kondisi dan tahun pembuatannya, hasilnya telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
Unit Reskrim Polsek Genteng telah menetapkan RIVALDY sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, tambah Bayu.