Banyumas|wartamerdeka.com – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak pidana barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 Undang Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika atau pasal 436 ayat (2) Undang Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku berinisial CHD alias Ceye (31) laki laki warga Kecamatan Sumbang diamankan di sebuah rumah di grumbul Karangtengah Wetan Desa Banteran Sumbang, Kamis (9/1/25) ssekira pukul 14.00 wib.
“Saat diamankan, pelaku kedapatan barang berupa berupa 27 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg diduga obat Psikotropika dan 30 butir obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning diduga obat keras daftar G yang disimpan didalam tas gendong milik pelaku, menurut pengakuannya barang tersebut didapat dari temannya”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Penangkapan CHD ini adalah tindak lanjut adanya aduan masyarakat ke BNK Banyumas, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Sat Resnarkoba Polresta Banyumas. Pelaku saat ini kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut, imbuh Kompol Willy.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
Editor|Manwen.Wmc