banner 728x90

Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Okerbaya di Jatikalen, 100 Butir Pil LL Diamankan

Img 20250626 Wa0534
banner 120x600

 

WMC|| Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., memberikan konfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial AR (24), warga Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, atas dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) tanpa izin edar, pada Selasa (24/6/2025).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 100 butir pil LL, uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor dan telepon genggam yang digunakan tersangka.

Img 20250626 Wa0535

“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran obat berbahaya yang merusak generasi muda. Kami pastikan, upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan,” tegas AKBP Henr, Kamis(26/6/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menambahkan bahwa tersangka AR ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap dua pemuda yang sebelumnya diamankan di wilayah Kertosono. Pil LL tersebut disimpan dalam bungkus rokok dan diletakkan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh pil LL dari seseorang berinisial F, warga Kabupaten Jombang yang saat ini berstatus DPO. Kami akan terus dalami jaringan distribusi ini,” terang IPTU Sugiarto.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dengan pengungkapan ini, Polres Nganjuk berharap dapat menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.(gat)