WMC|| Surabaya – Sepanjang Januari 2025, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 13 kasus kriminalitas dengan berbagai jenis kejahatan di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/1), Kapolres Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, memaparkan bahwa pihaknya telah menangkap 14 tersangka dari serangkaian kasus tersebut.
“Dari awal tahun hingga hari ini, ada 13 laporan polisi yang berhasil diungkap. Lokasi kejadian tersebar di berbagai titik, seperti PT Bintang Alam Sentosa, Jalan Genting, Alfamart, hingga Jalan Bulak Bupati,” ungkap AKBP William.
Jenis Kejahatan yang Terungkap
Kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian sepeda motor, mobil, dompet, kotak amal, hingga pencurian dengan kekerasan. Total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain enam unit sepeda motor, satu unit mobil, dompet, kotak amal berbahan aluminium, hingga perhiasan dan alat komunikasi.
Salah satu tersangka bahkan diketahui sebagai residivis yang kembali beraksi setelah bebas dari penjara. “Kami tidak akan memberikan toleransi. Para pelaku ini akan kami proses secara hukum dengan tegas,” tegas AKBP William, pada Kamis (16/01/2025).
Barang Bukti dan Tersangka
Barang bukti yang diperoleh meliputi:
Satu unit sepeda motor Honda Beat, Satu unit mobil, dompet, kotak amal, dan perhiasan dan Rekaman CCTV serta kunci magnet untuk membobol kendaraan.
Adapun 14 tersangka yang telah diamankan berasal dari berbagai wilayah di Surabaya, di antaranya RM (29), RFS (21), MF (32), MA (31), RS (52), AS (51), AH (43), dan lainnya. Beberapa di antaranya bahkan mengaku telah menjual barang hasil curian sebelum tertangkap.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres William juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Kami mengimbau warga agar memasang kunci ganda pada kendaraan bermotor dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. Dukungan dari masyarakat sangat kami harapkan untuk mencegah tindak kriminal,” ujarnya.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen terus memberantas tindak kriminalitas, terutama kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). “Kami siap bertindak tegas, dan kepada para pelaku kejahatan, hentikan aksi kalian sebelum aparat bertindak lebih keras,” tutup AKBP William.
Dukungan Publik Sangat Diperlukan
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan. Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat hukum, diharapkan wilayah Surabaya semakin aman dan kondusif.
Warga yang mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan diminta segera melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mempermudah proses pengembalian barang bukti kepada pemiliknya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. ( gat)