banner 728x90

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Truk Berisi 5.000 Liter Solar Diamankan

Img 20250623 Wa0129
banner 120x600

WMC|| Surabaya — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Empat orang tersangka ditangkap, beserta barang bukti berupa ribuan liter solar dan sejumlah kendaraan operasional.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor: LP/A/82/VI/2025/SATRESKRIM tertanggal 14 Juni 2025. Peristiwa tindak pidana terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya.

Tindak Pidana dan Dasar Hukum

Para tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Img 20250623 Wa0130

Identitas Tersangka

Empat orang yang diamankan oleh polisi adalah:

1. S.M.J. (37), warga Surabaya, karyawan swasta, kelahiran Ponorogo.

2. B.S. (25), warga Tuban, Direktur PT CPE, kelahiran Tuban.

3. R.A.D. (35), warga Surabaya, Komisaris PT CPE

4. T.A. (24), warga Bangkalan, pemilik tempat penimbunan solar.

Kronologi Kejadian

Tersangka R.A.D. menghubungi T.A. untuk membeli solar bersubsidi. Selanjutnya, R.A.D., bersama B.S. dan S.M.J. berangkat menggunakan truk tangki menuju tempat penimbunan solar milik T.A. di Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.

Solar bersubsidi sebanyak 5.000 liter dipindahkan ke truk tangki Isuzu NMR 71T dengan nomor polisi L-8515-UR. Solar tersebut dibeli seharga Rp43.500.000 atau Rp8.700 per liter. Setelah pengisian selesai, truk dibawa kembali ke Surabaya melalui Jalan Raya Kenjeran, di mana petugas Unit Resmob yang tengah berpatroli langsung melakukan penindakan dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

Selanjutnya, T.A. ditangkap di lokasi penimbunan solar. Ia mengakui bahwa tempat tersebut adalah miliknya, dan solar didapatkan dengan membeli dari oknum pemilik SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) di Bangkalan, Madura.

Barang Bukti yang Disita

4 unit HP Samsung berbagai tipe (Z Fold 6, S23 Ultra, S24 Ultra, Z Fold 5)

1 unit truk tangki Isuzu NMR 71T kapasitas 5.000 liter

1 unit pompa celup

Selang ukuran 2 dim, panjang 10 meter

2 unit mobil pick-up dengan total muatan 55 jeriken (@30 liter)

Total solar bersubsidi sebanyak 5.000 liter

Saksi yang Telah Diperiksa

1. B.N., laki-laki, warga Surabaya

2. J.A.S., laki-laki, warga Surabaya

3. Y.N.B., laki-laki, warga Surabaya

Rencana Tindak Lanjut

Polisi menyatakan akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, pemberkasan akan segera dilakukan untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), maka akan dilanjutkan ke tahap dua proses hukum.(gat)