Breaking News
Drg David : saya akan cari Reno Suseno secepatnya. Menyusul framing negatif dari pernyataan Reno Suseno,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah Jl.Dr Soetomo Surabaya yang terkesan menyudutkan Ormas GRiB Jaya,Komando 08 dan MAKI Jatim Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun WMC|| PASURUAN – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Saiful Anwar dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam Pers Rilis Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (13/06/2025) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya. Bahkan, lanjut kata Adimas, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). “Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan,” katanya. Masih kata AKP Adimas Firmansyah, Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya. Kini berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. (red) “Artikel Pers Rilis Humas Polres Pasuruan” Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi
banner 728x90

Senyum Ceria Driver Ojol Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Polresta Malang Kota Jelang Hari Bhayangkara ke -79

Img 20250614 Wa0140
banner 120x600

WMC|| KOTA MALANG – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Malang Kota Polda Jatim menggelar kegiatan Bhakti Kesehatan (Bakkes) dengan memberikan pelayanan pengecekan kesehatan gratis kepada ratusan driver ojek online (Ojol).

Pengecekan gratis di kantor Go-Jek Kota Malang, Jl. RE Martadinata ini selama dua hari berturut-turut, dengan target 200 peserta selama pelaksanaan.

Dihari pertama, Kamis (12/06), Bakkes mendapat pengawasan langsung dari Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin hadir didampingi Manajer Area Gojek Malang dan menyapa para driver yang tengah menunggu antrean pemeriksaan.

AKBP Oskar mengatakan Bakes gratis ini, salah satu dari bentuk kepedulian Polri pada kesehatan masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online yang memiliki tingkat mobilitas tinggi dan rentan terhadap gangguan kesehatan.

“Profesi driver ojol menuntut aktivitas tinggi di jalanan, dengan pengecekan kesehatan ini, kami ingin memastikan kondisi para driver tetap prima demi keselamatan diri mereka sendiri, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya,” terang AKBP Oskar, Jumat (13/6).

Ia menambahkan Bhakti Kesehatan ini salah satu rangkaian kegiatan Polresta Malang Kota memperingati Hari Bhayangkara ke-79, sekaligus implementasi semangat Polri Presisi yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selama pelaksanaan Bakes, tim dari Sie Dokkes Polresta Malang Kota melakukan berbagai pemeriksaan kesehatan mulai dari skrining, pengukuran tekanan darah, pemeriksaan gula darah, asam urat, kolesterol, konsultasi dokter umum, hingga pemberian obat dan vitamin.

Jika ditemukan kondisi medis serius, para driver diarahkan untuk mendapatkan penanganan lanjutan di Klinik Polresta Malang Kota.

“Kami siapkan alur rujukan jika ditemukan penyakit berat seperti jantung atau TBC. Ini juga bentuk dukungan Polri terhadap program nasional pemberantasan TBC yang digalakkan pemerintah,” jelas AKBP Oskar.

Sementara itu, Kasi Dokkes Polresta Malang Kota, drg Akhmadi Prabowo, menyampaikan bahwa pada hari pertama, Kamis (12/06), jumlah peserta yang hadir sebanyak 101 orang.

Semua peserta menjalani pemeriksaan tensi, dan sebanyak 70 orang melakukan cek gula darah acak, 40 orang cek asam urat, serta 5 orang cek kolesterol.

Seluruh peserta juga menjalani konsultasi dengan dokter umum, dengan tiga keluhan dominan yakni myalgia, hipertensi, dan ISPA. Pemberian obat dan vitamin dilakukan kepada seluruh peserta.

Pada hari kedua, Jumat (13/06), tercatat 100 peserta mengikuti pemeriksaan seperti halnya dihari pertama, untuk diagnosa terbanyak dalam konsultasi dokter adalah myalgia, ISPA, dan alergi, sementara pemberian obat dan vitamin dilakukan kepada 82 orang.

“Total peserta pengecekan kesehatan selama dua hari, mayoritas mengeluhkan kelelahan otot akibat kerja di jalan, infeksi saluran pernapasan ringan, dan gangguan tekanan darah,” ujar drg Akhmadi.

Salah satu driver ojol peserta pemeriksaan, Levinus (46) warga Kecamatan Sukun mengucapkan terima kasih dan apresiasinya atas layanan kesehatan gratis yang diberikan Polresta Malang Kota.
“Terima kasih Polresta Malang Kota, Pemeriksaan seperti ini sangat bermanfaat bagi kami. Semoga layanan Polri seperti ini bisa berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui kegiatan Bhakti Kesehatan ini, Polresta Malang Kota memperkuat peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan hanya dalam aspek keamanan, tetapi juga dalam kepedulian sosial dan kesehatan publik.

Bakkes Polresta Makang Kota dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 *”Polri Untuk Masyarakat”*, yang mencerminkan sinergi dan soliditas antara institusi kepolisian dan masyarakat. (gat)