banner 728x90

Tiga Jambret yang Tewaskan Perempuan di Sidoarjo Ternyata Dibawah Umur

Img 20250515 Wa0112
banner 120x600

WMC|| Sidoarjo Dua pelaku penjambretan yang menewaskan Sri Wahyuni di Jalan Pahlawan, Sidoarjo akhirnya tertangkap. Satu dari pelaku terpaksa ditembak kakinya.
Ketiga pelaku yakni Deni Indrianto alias Kiwil (30), warga Besuki, Situbondo, berperan sebagai joki motor. Kemudian 2 penadah yakni AG (25) warga Pucuk, Lamongan dan MFC (24), warga Krembangan, Surabaya – penadah barang curian.

Satu pelaku yakni MI alias Ganong (16) warga Tambak Wedi, Kenjeran, Surabaya yang berperan sebagai eksekutor. Meski sebagai eksekutor, ia tak dihadirkan dalam jumpa pers karena masih di bawah umur. Sedangkan pelaku yang ditembak kakinya yakni Deni Indrianto.

Karena pelaku melakukan perlawan terhadap petugas, pelaku yang sebagai joki dilakukan peringatan yang terukur, ditembak kaki kanan dan kiri,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Rabu (14/5/2025).
Tobing menambahkan, komplotan pejambret ini tergolong sadis karena tak segan-segan melukai dan membahayakan korbannya. Hal ini dibuktikan dengan tewasnya korban terakhir mereka, Sri Wahyuni.

Korban Sri, kata Tobing, dijambret di Jalan Pahlawan, tepatnya depan Halte Pondok Mutiara, Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 23.06 WIB saat hendak pulang kerja.

Kasus penjambretan itu kemudian diselidiki dan sekitar dua hari setelahnya, para pelaku berhasil ditangkap. Menurut Tobing, seluruh pelaku ditangkap di Surabaya tak terkecuali dua penadahnya.

“Berawal dari olah TKP dan pengumpulan informasi di lapangan, kami berhasil menangkap dua pelaku utama dan dua penadah barang hasil kejahatan,” tandas Christian.

Menurut Tobing, dari dari keterangan kedua pelaku, hasil kejahatannya biasanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari juga untuk judi online (judol) dan membeli sabu.

“Pelaku menjambret untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dan untuk bermain judi online, serta diduga untuk membeli sabu,” kata Tobing.

Keempatnya kini mendekam di sel tahanan Polresta Sidoarjo dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

“Proses hukum akan kami jalankan secara maksimal. Kami juga imbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati, terutama saat berkendara malam hari,” tandas Tobing.

Sebelumnya, seorang perempuan meninggal usai menjadi korban jambret di Sidoarjo. Korban dijambret saat hendak pulang kerja.
Korban itu bernama Sri Wahyuni (46) warga Rembang, Jawa Tengah yang tinggal di Sarirogo, Kecamatan Kota, Sidoarjo.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/5) malam sekitar pukul 23.15 WIB di Jalan Pahlawan, tepatnya di depan halte bus Trans Jatim dekat pintu masuk Perumahan Pondok Mutiara.