Tangerang || Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Tangkap Seorang Pria Pemalsu Surat Kendaraan* Aparat Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor. Pria itu berinisial D alias Gopek (39), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda Hendri Mulyana menerangkan, D alias Gopek ditangkap di dekat rumahnya pada Rabu (17/7/2024) sekitar jam 7 malam.
“Tersangka D alias Gopek ditangkap atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu yaitu STNK diduga palsu,” kata Hendri, Rabu (24/7/2024).
Hendri menerangkan, awalnya petugas Unit Reskrim Polsek Tigaraksa melakukan patroli kewilayahan. Pada saat melintas di lokasi penangkapan, petugas melihat tersangka yang sedang berada di pinggir jalan yang relatif sepi dan gelap.
Petugas kemudian menghampiri tersangka D. Namun respons dari tersangka D justru mencurigakan. Atas dasar itu, kemudian petugas melakukan pemeriksaan surat kendaraan.
“Tersangka memberikan STNK. Namun saat diperiksa STNK yang ditunjukkan tersangka D berbeda dengan motor yang digunakan,” terang Hendri.
Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan. Di box jok motor yang dikendarai tersangka, ditemukan 2 STNK lain yang diduga palsu. Petugas pun menginterogasi tersangka terkait STNK itu.
Tersangka D kemudian mengakui bahwa dirinya membuat STNK palsu yang kemudian dijual dengan harga Rp600 ribu per lembar. Atas kejadian itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3 lembar STNK diduga palsu, pensil 2B, jarum untuk melubangi lembaran STNK, plat nomor kendaraan diduga palsu, dan 1 unit sepeda motor yang juga diduga hasil kejahatan.
“Kasusnya masih terus kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan tersangka lain serta melacak siapa saja yang pernah membeli STNK palsu dari tersangka,” papar Hendri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman h || kuman 6 tahun penjara.Balaraja. Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Amankan Pelaku Pencurian kendaraan Jenis Sepeda motor. Rabu(24/07/2024)
Pelaku Curanmor dengan Tersangka berinisial SM di tangkap dan di amankan Unit Reskrim Polsek Balaraja berikut Barang bukti hasil Pencuriannya di Cikande Serang.
Kanit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Iptu Suyadi, SH,MH mengatakan Pelaku Curanmor dengan Tersangka berinisial SM yang bertempat tinggal di Pandeglang di tangkap dan di amankan di Cikande berdasarkan Laporan Masyarakat dan Polsek Cikande Serang pada hari Selasa siang telah terjadi Pencurian Kendaraan Jenis Sepeda Motor Merk Honda Vario, Nopol: AE-4144JZ di TKP Kp. Talaga Asem Rt.002 Rw.002 Desa Talagasari Kec. Balaraja Kab. Tangerang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/VII/RES.1.8./2024/SPKT I/POLSEK BALARAJA/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tanggal 23 Juli 2024.
Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Bakhtiar Joko Mujiono, S.Ik, MM melalui Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan, SM mengatakan kejadian Curanmor tersebut bermula adanya kejadian di TKP Rumah Kontrakan di Kp. Talaga Asem Rt.002 Rw.002 Desa Talagasari Kec. Balaraja pada saat Korban/Pelapor melihat adanya Suara Mesin sepeda motor di rumah kontrakan Korban, kemudian Pelaku membawa kabur hasil Pencuriannya bersama Pelaku lain yang berinisial DD saat ini masih dalam pengejaran/Buron.
Spontan Korban meminta tolong tetangganya dan mengejar Pelaku dan sesampainya di Wilayah Cikande kedapatan Pelaku sedang mengendarai kendaraan sepeda motor hasil curiannya kemudian di hentikan dengan Bantuan Warga setempat yang kemudian di amankan ke Polsek terdekat yaitu Polsek Cikande, setelah itu Korban melaporkan kejadian tersebut dan di teruskan ke Polsek Balaraja, dan Unit Reskrim Polsek Balaraja Unit III langsung membawa Pelaku dan berikut Barang bukti Kendaraan Jenis Sepeda Motor Merk Honda Vario, Nopol: AE-4144-JZ untuk Pengembangan, Melakukan Proses lebih lanjut dan untuk sementara ini Kami menetapkan Tersangka yang karena Perbuatannya telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yaitu mencuri barang milik orang lain dengan cara memaksa dengan menggunakan Konci Leter T yang sudah di Persiapkan ya untuk itu kami menetapkan tersangka karena Perbuatannya dikenakan Pasal 363 KUHPidana Tegasnya.