banner 728x90

Zuli Zulkipli, S.H Direktur LBH Arjuna Bakti Negara: Hukum Tak Lagi Menjadi Alat Keadilan melainkan telah bergeser menjadi alat legitimasi kekuasaan

Img 20260112 Wa0146
banner 120x600

 

WMC||Nasional – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara juga sebagai Praktisi Hukum asal Kampung Ciranggon Nomor 6 RT 01 RW 01, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Zuli Zulkipli, S.H., menilai praktik penegakan hukum di Indonesia saat ini semakin menjauh dari nilai-nilai keadilan. Menurutnya, hukum tidak lagi berdiri sebagai instrumen perlindungan hak masyarakat, melainkan telah bergeser menjadi alat legitimasi kekuasaan.

“Hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, tetapi telah berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan. Ketika hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka keadilan sejatinya telah dikhianati,” tegas Zuli Zulkipli, S.H. dalam keterangannya kepada Wartawan, Senin (12/1/2026).

Img 20260112 Wa0145

Praktisi hukum yang juga Direktur LBH Arjuna Bakti Negara itu menyoroti masih maraknya ketimpangan dalam penegakan hukum. Ia menilai masyarakat kecil kerap menjadi korban, sementara pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau kepentingan tertentu justru memperoleh perlakuan istimewa. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara.

Zuli Zulkipli, S.H menegaskan, LBH Arjuna Bakti Negara akan terus berada di garda terdepan dalam membela hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan dan terpinggirkan. Ia juga menyerukan agar aparat penegak hukum kembali kepada marwahnya sebagai penjaga keadilan, bukan alat kepentingan tertentu.

“Tanpa keberanian moral dan integritas penegak hukum, keadilan hanya akan menjadi jargon kosong. Negara hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan,” tukasnya.

Lebih lanjut, Zuli Zulkipli, S.H menilai fenomena tersebut mencerminkan adanya potensi penyalahgunaan sistem hukum untuk melayani kepentingan pihak berkuasa, alih-alih menegakkan prinsip imparsialitas dan keadilan bagi seluruh warga negara. Dalam konteks ini, hukum dinilai kehilangan netralitasnya dan kerap digunakan untuk membenarkan tindakan yang tidak adil secara substantif.

Kritik tersebut, menurut Zuli Zulkipli, S.H berkaitan erat dengan sejumlah persoalan mendasar, antara lain independensi yudikatif yang rentan terhadap intervensi politik, selektivitas penegakan hukum berdasarkan status atau afiliasi, serta melemahnya supremasi hukum dalam mengontrol kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Meski demikian, Zuli Zulkipli, S.H menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan seruan reflektif agar hukum kembali pada fungsi fundamentalnya dalam negara demokratis, yakni sebagai pilar keadilan dan pengawas kekuasaan, bukan sebaliknya.

(Haris Pranatha)