WMC|| Surabaya,- Penangkapan mengejutkan terjadi di kawasan Sidodadi, Surabaya. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang juru parkir berinisial AF (40) yang ternyata menjadi pengedar narkoba.
Dalam penggerebekan yang dilakukan anggota Satreskoba Polrestabes itu pada Rabu (09/10), polisi menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi di kediaman tersangka, tepatnya di Jalan Sidodadi Kulon, Kecamatan Simokerto Surabaya.
Kompol Suria Miftah Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, Aksi ini bermula dari laporan warga yang curiga akan gerak-gerik mencurigakan di sekitar rumah AF.
“Sekitar pukul 12.30 WIB, tim kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya langsung menggerebek lokasi dan menemukan barang bukti dua kantong plastik berisi sabu seberat total 0,572 gram, puluhan butir pil ekstasi, dan beberapa kantong serbuk ekstasi dengan total berat 189,836 gram,” tutur Kompol Miftah, pada Jumat (01/11).
Selain itu, ungkap Miftah ditemukan pula dua timbangan elektrik, satu kotak penyimpanan berwarna merah muda, handphone Vivo warna pelangi, dan uang tunai sebesar Rp 150.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Dalam pemeriksaan, AF mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S, yang kini menjadi buronan polisi (DPO),” tandas Miftah.
Miftah menjelaskan, barang-barang tersebut diterima pada 7 Oktober 2024 melalui perantara di Japan Sumbo, Surabaya, untuk kemudian diedarkan di Surabaya. Dari penjualan setiap gram sabu dan butir ekstasi, AF mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000.
“Kini, AF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya. Dengan jeratan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya (gat)