banner 728x90

Pelayanan Prima Unit SIM Satpas Colombo Surabaya, Dapat Apresiasi Masyarakat.

Img 20250110 Wa1153
banner 120x600

WMC||Surabaya – Unit Pelayanan SIM Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, yang berada di Jalan Ikan Kerapu, Kecamatan Krembangan, berhasil memperoleh apresiasi positif dari masyarakat atas pelayanan prima dan profesionalnya.

Berbagai kalangan masyarakat mengaku sangat puas dengan proses pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang cepat, mudah, dan transparan.
Mantan Kanit Regident Samsat Polres Tuban IPTU Dyah Ayu Miranda, S.Tr.K., menambahkan, adapun pencetakan SIM dapat dilakukan bagi pemohon SIM yang dinyatakan lulus uji teori dan uji praktik.

“Satpas SIM Colombo Polrestabes Surabaya, juga memberikan arahan kepada pemohon SIM untuk memberikan indeks kepuasan masyarakat (IKM) dalam pelayanan penerbitan SIM,”pungkasnya.

Salah satu warga yang telah membuat SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru di Unit SIM Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, warga Surabaya mengungkapkan kepuasannya.

“Saya sangat terkesan dengan pelayanan di sini. Prosesnya cepat, petugasnya ramah, mulai dari formulir, intri data, foto, praktek komputer dan praktek sepeda motor biayanya transparan. Saya tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan SIM baru,” ujarnya.

Sementara itu Kanit Regident, (KRI) mengatakan, saya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami berusaha memberikan pelayanan terbaik dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Kami akan terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kami.

“Hal tersebut dalam rangka mengimplementasikan instruksi Kapolri terkait ‘”pungli” personel Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polrestabes Surabaya melaksanakan tahapan pelayanan penerbitan SIM di Satpas Colombo Surabaya,”kata IPTU Dyah Ayu Miranda, S.Tr.K., Jum,at (10/1/2025).

IPTU Dyah juga menjelaskan, terkait dengan mekanisme serta tarif pembayaran yang dilaksanakan sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), maka pelayanan yang dilakukan dalam proses penerbitan SIM sesuai prosedur pelayanan prima yang mana kepuasan dan kepercayaan masyarakat adalah tujuannya.

“Kegiatan pelayanan yang dilaksanakan yakni memberikan informasi yang jelas bagi pemohon SIM pada loket pelayanan informasi, pelayanan pada loket pendaftaran berupa memberikan formulir pendaftaran dan memberikan petunjuk pengisian formulir pendaftaran begitu selanjutnya pada loket-loket sesuai alurnya,”jelasnya.

Lanjut, setelah pengisian formulir, IPTU Dyah menambahkan, pemohon melakukan identifikasi/entry data dan verifikasi pada pemohon SIM dengan sistem FIFO (First In First Out) berupa pengecekan identitas pemohon SIM, pengambilan foto, pengambilan sidik jari dan pengambilan tanda tangan elektronik (TTE).

“Kami terus memberikan sosialisasi tentang mekanisme penerbitan SIM melalui media informasi, brosur, buku panduan dan media sosial agar pemohon SIM baru yang akan melaksanakan uji teori dan uji praktik dapat mempertanggungjawabkan kemampuannya dalam berkendara,”tuturnya.

Mantan Kanit Regident Samsat Polres Tuban IPTU Dyah Ayu Miranda, S.Tr.K., menambahkan, adapun pencetakan SIM dapat dilakukan bagi pemohon SIM yang dinyatakan lulus uji teori dan uji praktik.

“Satpas SIM Colombo Polrestabes Surabaya, juga memberikan arahan kepada pemohon SIM untuk memberikan indeks kepuasan masyarakat (IKM) dalam pelayanan penerbitan SIM,”pungkasnya. (gat)