banner 728x90

Sudding Desak Gibran Mundur dari Kursi Wapres, DPR Diminta Tempuh Jalur Konstitusi

Anggota Komisi Iii Dpr Ri Sarifuddin Sudding Foto Dep Mrs20261023150130
banner 120x600

JAKARTA – Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya semakin mengemuka setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA yang digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonannya pada Pilpres 2024.

Kali ini, desakan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) MPR RI, Syarifuddin Sudding. Ia meminta Gibran mengambil sikap legawa dengan mengundurkan diri sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan.

Sudding bahkan mengingatkan, apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri, DPR RI perlu mengambil langkah politik melalui mekanisme konstitusional.

Pernyataan tersebut disampaikan Sudding di Jakarta, Sabtu (7/11/2026), menyusul putusan MA dalam perkara kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.

Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal. Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, disertai perintah pemusnahan dokumen tersebut dari pihak yang menguasainya.

“Dengan dibatalkannya persyaratan pada saat dia mendaftar, itu berarti wakil presiden sudah tidak memenuhi syarat. Sebagai konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Agung, kalau yang bersangkutan tidak mundur, harus ada eksekusi lewat jalur politik,” tegas Sudding.

Anggota Komisi III DPR RI tersebut menilai putusan MA tidak seharusnya berhenti sebagai produk hukum semata tanpa tindak lanjut. Menurut dia, persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius karena berkaitan dengan dokumen persyaratan pencalonan seorang pejabat yang kini menduduki jabatan tertinggi kedua dalam pemerintahan.

Sudding juga menyoroti aspek moral dan kepercayaan publik. Baginya, kesediaan Gibran untuk mengundurkan diri dapat menjadi bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.

“Apalagi sudah tidak memiliki legitimasi secara yuridis karena persyaratan formal tidak terpenuhi. Secara moral, ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat karena jabatan wakil presiden merupakan jabatan publik,” ujarnya.

Sudding menegaskan, apabila Gibran tidak mengambil keputusan untuk mengundurkan diri, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Salah satu opsi yang dapat dibahas adalah penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPR sebagai bagian dari mekanisme politik dan ketatanegaraan.

Ia merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

Namun, proses pemberhentian tersebut tidak berlangsung secara otomatis. Konstitusi mengatur tahapan yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai kewenangan masing-masing.

Karena itu, persoalan putusan MA dan konsekuensinya terhadap kedudukan Gibran diperkirakan akan menjadi pembahasan politik dan ketatanegaraan yang memerlukan kajian hukum secara mendalam.

Sudding turut menanggapi aksi penurunan foto Wakil Presiden yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta. Ia memandang tindakan tersebut sebagai reaksi masyarakat atas kekecewaan terhadap persoalan ketatanegaraan.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan harus tetap mengedepankan mekanisme konstitusional, bukan tindakan di luar hukum.

Sudding berharap DPR segera menentukan sikap setelah masa reses berakhir. Menurutnya, tindak lanjut terhadap putusan MA menjadi penting untuk memastikan prinsip negara hukum berjalan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

“Saya melihat harus ada langkah konkret terhadap putusan Mahkamah Agung supaya prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi benar-benar menjadi pilar utama dalam ketatanegaraan kita,” tandasnya.

Pernyataan Sudding menambah daftar respons politik terhadap putusan MA mengenai dokumen pendidikan Gibran. Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana lembaga-lembaga negara menyikapi putusan tersebut serta bagaimana proses hukum dan konstitusi dijalankan dalam menyelesaikan polemik ini.