Pesawaran Lampung – Proyek Pembangunan Toilet dan Rehab Ruang Kelas di SDN 6 Negeri Katon, jadi bahan pertanyaan publik, Rabo 10/9/25.
Pasalnya di lokasi pekerjaan proyek tersebut tidak terpasang adanya papan pengumuman/plang proyek dari mana sumber dana dan besaran anggaran proyek tersebut.
Tentunya ini sudah menabrak UU Nomor 14 Tahun 2008, terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan kangkangi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Salah satu guru di SDN 6 Negeri Katon mengatakan tidak tahu menahu tentang pekerjaan tersebut.
“Saya tidak tahu menahu bang tentang proyek tersebut coba tanya kepala sekolahnya langsung,” ujarnya.
“Kami cuma ngajar, pas waktu ruangan mau dibongkar disuruh pindah ya kami pindah, ” tambahnya.
Dan saat media mencoba mengkonfirmasi pekerja yang sedang istirahat, mereka pun tidak mengetahui tentang sumber anggaran.
“Saya disini cuma pekerja bang, disuruh kerja ya kerja, yang menyuruh saya kerja namanya Toni orang Karang Rejo bang, selebihnya saya tidak tahu,” kata dia.
Untuk mengetahui lebih dalam tentang sumber dana proyek tersebut, kami mencoba menghubungi Kepala Sekolah SDN 6 Negeri Katon Agus Saptono melalui voice note dengan nomor 0813 6915 XXXX namun tidak ada jawaban, di telepon pun tidak dijawab.
Sementara, menurut sumber yang bekerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran mengatakan jika proyek tersebut langsung dari pusat.
“Oh itu Revitalisasi bang, anggaran nya langsung dari pusat dan dikerjakan langsung sama pihak sekolah (Swakelola), ” jelasnya.
Terkait adanya aturan yang dilangar di dalam proyek tersebut diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) bisa turun langsung atau panggil pihak bersangkutan, selain adanya aturan yang dilangar besar kemungkinan adanya korupsi dalam pekerjaan tersebut.
Fauzi BN