banner 728x90

Ada Apa Dengan Walikota Surabaya?

Img 20250825 Wa0280
banner 120x600

 

WMC|| Surabaya Pelanggaran Perda No 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terkait pendirian tenda di Taman Apsari sangatlah jelas dan diduga sengaja dibiarkan Pemkot Surabaya

Pendirian Tenda penggalangan massa yang dilakukan Cak Sholeh dan rekan di pelataran Taman Apsari Surabaya sudah memasuki hari ke 4 dan belum ada tindakan penertiban apapun yang dilakukan KaSatpol PP Suranaya.

Bahkan cenderung ada upaya pembiaran oleh Walikota Surabaya tanpa mengindahkan saran dan masukan terutama dari MAKI Jatim secara kelembagaan.

Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa pendirian tenda di pelataran Taman Apsari Surabaya telah melanggar Perda No 2 Tahun 2020 tentang kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat.

Potensi telak pelanggaran perda berkaitan dengan adanya tenda yang didirikan di pelataran Taman Apsari Surabaya ini akan mendapatkan respon langsung dari MAKI Jatim.

“Insya Allah Senin 25 Agustus besok saya dan jajaran koordinator bidang hukum MAKI Jatim akan ngeluruk ke Kepala Satpol PP Surabaya,Pak Zaini untuk mempertanyakan secara langsung bagaimana proses penegakan Perda Surabaya Nomer 2 tahun 2020 berkaitan dengan pendirian tenda di pelataran Taman Apsari yang sudah 4 hari ini berdiri dengan tegak,”jelas Heru MAKI.

Heru MAKI menegaskan juga akan menanyakan langsung dengan mendatangi kantor Walikota Surabaya berkaitkan dengan langkah nyata dalam penegakan Perda Surabaya nomer 2 tahun 2020.

Heru MAKI memastikan bahwa apabila pendirian tenda tersebut bukan merupakan pelanggaran,maka MAKi Jatim juga akan melakukan pendirian tenda dukungan ke Pemprov Jatim disana.

“Kalau hasil dari audiensi ternyata memang tidak ditemukan pelanggaran Perda,maka saya pastikan MAKi Jatim akan mendirikan tenda dukungan ke Pemprov Jatim juga disana,Catat itu,”tegas Heru MAKI.

Lambannya respon dari Walikota Surabaya tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan dan narasinya yang sifatnya multi tafsir.

Heru MAKi menanyakan “ada apa dengan Walikota Surabaya” ketika dirasakan sangat lamban dalam merespon apa yang menjadi pertanyaan dan keresahan MAKI Jatim secara kelembagaan.

“Yang pasti saya tidak akan mengait ngaitkan apapun karena MAKI Jatim murni merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat,tetapi kebetulan saya sebagai Ketua MAKI Koorwil Jatim masuk dalam bidang fakultas Sarjana Ilmu Politik,”canda Heru MAKI.

Senin,25 Agustus 2025 hari Senin besok,Heru MAKI memastikan akan ngeluruk ke kantor Satpol PP Surabaya dan Kantor Walikota Surabaya berkenaan dengan penegakan Perda Surabaya Nomer 2 Tahun 2020.(gat)