banner 728x90

Diduga Usaha Galian Tanah Ilegal di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung 

Img 20240919 Wa0198
banner 120x600

KAMPAR, Wartamerdeka.com – Usaha galian tanah timbunan/tanah urug di jalan Garuda Sakti KM 17 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar diduga ilegal karena tidak terpasang plang izin dilokasi.

 

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan di Tapung, Kamis (19/9/2024).

 

Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, usaha galian tanah timbunan wajib ada izin. Kita menduga usaha tanah timbunan. di jalan Garuda Sakti KM 17 Desa Karya Indah tidak ada izin alias ilegal.

 

“Usaha galian tanah timbunan ilegal yang rugi adalah masyarakat karena berdampak langsung kepada lingkungan,” kata Daulat.

 

Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, Pemerintah daerah juga rugi dari segi pendapatan pajak. Usaha galian tanah timbunan ilegal hanya menguntungkan pengusaha nya saja.

 

Kita minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menutup usaha galian tanah timbunan yang diduga ilegal tersebut, kata Daulat Panjaitan dengan singkat. (Tim)