banner 728x90

FOZ Riau Gelar Public Expose “Sinergi dan Kolaborasi Zakat untuk Penguatan Ekonomi Riau Menuju Indonesia Emas”

Img 20240311 Wa0005
banner 120x600

Pekanbaru – Forum Zakat (FOZ) Riau melaksanakan kegiatan Public Expose dengan mengusung tema “Sinergi dan Kolaborasi Zakat untuk Penguatan Ekonomi Riau Menuju Indonesia Emas” Ahad, (10/3/2024) di salah satu cafe yang berada Jl. HR. Soebrantas, Kota Pekanbaru.

 

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengajak kolaborasi serta sinergi dengan media online di Kota Pekanbaru. Kegiatan ini dihadiri oleh IZI Riau, Rumah Zakat Riau, LAZNAS Sahabat Yatim, LAZ Swadaya Ummah, DT Peduli, Madani Human Care (MHC) Dumai serta dibersamai oleh media wartawan Kota Pekanbaru.

 

Disampaikan oleh M. Hasbi Al Hudri selaku Ketua FOZ Riau bahwa kegiatan ini sebagai wadah ekspos bahwa di Riau terdapat 15 Lembaga Amil Zakat yang dikolaborasikan dalam sebuah Forum Zakat Riau. “Kolaborasi dan kerjasama yang telah dilakukan seperti hal diantaranya penanganan banjir, mengatasi masyarakat kemiskinan ekstrim. Tidak hanya itu FOZ Riau juga mengandeng pemerintahan dalam kolaborasi tersebut” ujarnya.

 

Disampaikan oleh M. Iqbal Farizi selaku Sekertaris FOZ Riau bahwa Forum Zakat (FOZ) Riau terdiri dari 4 bidang yaitu bidang 1 Pengembangan Kapasitas dan Jaringan, bidang 2 bidang 2 Advokasi dan Pengawasan, bidang 3 Sinergi dan Kerjasama dan bidang 4 Inovasi.

 

“Angka capaian Penghimpunan ZISWAF LAZ yang tergabung dalam anggota FOZ Riau sebesar 34 Miliyar pada tahun 2022. Sedangkan pada tahun 2024 Penghimpunan ZISWAF LAZ yang tergabung dalam anggota FOZ Riau sebesar 47 Miliyar dengan jumlah penerima manfaat 204.056 orang. FOZ juga telah melakukan MoU dengan Gubri dan BAZNAS Provinsi Riau dalam hal pengentasan kemiskinan ekstrim di Provinsi Riau” ujar Iqbal.

 

Selain itu ada program kampung zakat di Provinsi Riau telah dilaksanakan di Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Target program kampung zakat selanjutnya adalah di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hulu. Tujuannya adalah bahwa seluruh BAZNAS baik provinsi,kab/kota serta LAZNAS dapat diarahkan untuk mengalokasikan dana zakat di tempat tersebut. Selain itu agar mengingatkan gairah masyarakat tersebut untuk membayar zakat.***(Hery Ferdian)