banner 728x90
Hukum  

Gus Falah Dukung Kapolri Larang Vape: Apalagi MUI Jatim Sudah Keluarkan Fatwa

Img 20260813 Wa0018 768x651
banner 120x600

JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mendukung upaya Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam mendorong pelarangan total peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia.

Gus Falah menegaskan, untuk memastikan Vape mengandung narkoba atau tidak, tak perlu kajian mendalam. Karena Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah menegaskan bahwa cartridge vape rawan mengandung etomidate, yang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 Tahun 2025, telah resmi digolongkan sebagai Narkotika Golongan II.

“Pernyataan Kapolri harus menjadi pelarangan yang nyata, apalagi MUI Jatim sudah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik sebagai sarana penggunaan narkotika,” ujar Gus Falah, Jumat (23/10/2026).

Gus Falah melanjutkan, saat ini DPR RI masih membahas revisi UU Narkotika. Sehingga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bisa menjadi instrumen penindakan terhadap pengedar maupun pengguna narkotika.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Pemerintah Daerah pun harus mengeluarkan regulasi pelarangan izin edar maupun penggunaan Vape

“Pelarangan Vape ini harus terstruktur dan masif, guna mencegah Vape di konsumsi secara bebas oleh generasi muda harapan bangsa,” pungkas Gus Falah