banner 728x90

Jatanras polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor Via Platform Marketplace

Img 20250707 Wa0179
banner 120x600

h

WMC||Surabaya, – Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar kegiatan Konferensi Pers terkait kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku melalui platform marketplace. Senin, 07/07/2025.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, didampingi Kasatreskrim AKBP Edi Herwiyanto dan Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy, di gedung Pesat Gatra sekira pukul 13.00 WIB.

Kombes Pol Luthfie menjelaskan bahwa pelaku diketahui berinisial OHK, warga Mojokerto yang berdomisili di sebuah rumah kos di Jalan Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Ia melakukan aksi penipuan dengan modus berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor daring, dan diketahui telah melakukan penipuan dan penggelapan setidaknya terhadap tiga unit sepeda motor.

“Untuk modus yang digunakan pelaku tergolong baru dan patut diwaspadai masyarakat. Ia tidak mencuri secara paksa, melainkan melakukan penipuan dengan cara berpura-pura membeli motor dari pemilik yang mengiklankan kendaraan melalui marketplace, setelah terjadi kesepakatan harga, lalu pelaku mengajak bertemu langsung dengan korban sebagai di tempat yang disepakati.” Ucap Kombes Pol Luthfie.

Lanjutnya, dalam tiga kasus yang pernah dilakukan oleh pelaku, berbeda beda modusnya. Di kasus pertama, pelaku membeli motor Honda Beat dari seseorang yang mengiklankan sepeda motor tersebut tanpa BPKB, hanya dilengkapi STNK. Ia membayar Rp7 juta, jauh di bawah harga pasar.

Pada kasus kedua, pelaku berpura-pura membeli motor lain, kali ini Honda CBR. Ia hanya meninggalkan uang muka (DP) sebesar Rp3 juta dan kemudian membawa motor tersebut dengan alasan akan memeriksa kondisi kendaraan. Motor langsung dibawa kabur dan pelaku tidak kembali.

Sedangkan di kasus ketiga, pelaku menggunakan motor CBR hasil curian sebelumnya sebagai alat untuk mendapatkan kepercayaan dari korban berikutnya. Ia menemui penjual motor PCX yang dilengkapi BPKB dan STNK lengkap. Pelaku kemudian berpura-pura ingin melakukan test ride. Saat diberikan kesempatan mencoba motor, pelaku langsung kabur.

“Dengan berbagai rentetan hasil kejahatannya, Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Wonokromo setelah korban melapor dan memberikan informasi yang cukup.” Tambahnya.

Saat diamankan, pelaku masih menguasai barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor yang telah digelapkan. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya. Tidak menutup kemungkinan terdapat Tempat Kejadian Perkara (TKP) tambahan yang belum terungkap.

“Kami mengimbau terhadap masyarakat agar lebih waspada apabila ingin bertransaksi jual beli kendaraannya, jangan mudah tertipu dan bila ingin melakukan pertemua, pilihlah tempat yang aman ” ujarnya.(gat)